Kades Suka Raja Bantah Izin Pasar Tumpah, Otorita Minta Ditutup

NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan tidak ada aktivitas pasar di luar Pasar Segar Sepaku (PSS), khususnya di wilayah Desa Suka Raja. Penegasan ini diperkuat melalui surat edaran Otorita IKN tertanggal 10 April 2026.

Dalam edaran tersebut, Otorita meminta agar aktivitas Pasar Tumpah (Pasar Rabu) yang berlokasi di RT 21 Dusun Semoga Jaya, Patok 52, dihentikan dan ditutup. Kebijakan ini diambil karena Pasar Segar Sepaku telah resmi beroperasi sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Kepala Desa Suka Raja, Sugiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terhadap aktivitas pasar tumpah di lokasi tersebut. Ia menyebut pemerintah desa telah lebih dulu mengarahkan pedagang untuk pindah ke Pasar Rakyat di Desa Tengin Baru.

“Kami belum pernah memberikan izin. Kami juga masih menunggu konsultasi dengan Otorita,” tegasnya.

Menurutnya, pembangunan Pasar Segar Sepaku bertujuan untuk memperbaiki perekonomian masyarakat sekaligus mengubah pola pikir pedagang agar lebih tertata.

Sugiyanto juga mengakui bahwa Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sempat mengajukan proposal pengelolaan pasar tumpah. Namun, permohonan tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Baca Juga:  50 Staf Setwapres Sudah di IKN, Persiapan Furnitur Rampung, Kediaman Wapres Dilengkapi Kolam Renang

“Bumdes sempat mengajukan, tapi kami tetap tidak mengizinkan,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Sepaku, Abimanyu Arliandito, meminta pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera mengambil langkah konkret dengan menggelar musyawarah bersama masyarakat.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, mengingat wilayah Sepaku telah masuk dalam kawasan delineasi IKN yang seluruh perizinannya berada di bawah kewenangan Otorita.

“Kalau memang belum ada izin, jangan sampai aktivitas berjalan di luar kendali. Kita tetap mengakomodasi aspirasi, tapi harus sesuai aturan,” tegasnya.

Diketahui, pasar tumpah di Patok 52 baru beroperasi pada Rabu (8/4/2026) dengan jumlah pedagang hampir mencapai 100 lapak dan mendapat respons cukup ramai dari masyarakat.

Namun, dengan adanya instruksi resmi dari Otorita IKN, pemerintah desa berharap para pedagang dapat memahami kebijakan tersebut dan segera menyesuaikan dengan lokasi yang telah disiapkan.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih tertib, sekaligus mendukung optimalisasi Pasar Segar Sepaku sebagai pusat ekonomi baru di kawasan IKN. (MK)

Baca Juga:  Rudy Mas’ud Resmi Dikukuhkan sebagai Ketua APPSI 2025–2029 di IKN

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.