spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kalah Sengketa, 10 Rumah Diratakan dengan Eskavator

BONTANG – Rumah Asriani, di Jalan Tengku Umar, Berbas Pantai, Bontang Selatan kini harus rata dengan tanah saat alat berat berupa eskavator menyapu dinding rumah miliknya yang telah ia tempati selama 10 tahun.

Rumah Asriani yang berukuran 10 X 12 berdiri tepat di atas lahan sengketa di Jalan Tengku Umar, Berbas Pantai, Bontang Selatan.

Pembongkaran ini sendiri berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Samarinda telah inkrah. Landasan pelaksanaan pengeksekusian ini berdasarkan surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Kepada Pemohon Eksekusi VI Nomor :4/Pdt.eks/2021/PN Bon Jo 17/Pdt.G/2018/PN Bon.

Wanita 43 tahun itu bersama warga lainnya pun terpaksa merelakan rumah mereka dibongkar. Asriani secara pribadi mengalami kerugian hingga ratusan juta. Sebab tanah tersebut dibeli seharga Rp 112 juta dari pemilik sebelumnya.

Kemudian biaya pembangunan rumah, ibu tiga anak itu harus merogoh uang senilai Rp 100 juta. Terlebih baru dua tahun lalu rumah tersebut direnovasi.

“Mau bagaimana lagi, hanya bisa pasrah. Tanah saja saya beli, belum lagi uang pembangunan dan perbaikan rumah baru-baru ini, ratusan juta saya rugi. Sekarang tinggal di rumah keluarga. Padahal saya punya surat bukti pembelian tanah ini,” ucapnya Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:  Terdesak Kebutuhan, Mantan Karyawan Nekat Mencuri di PT PHSS

Kuasa hukum pemenang sengketa, Heribertus Richard mengaku pihaknya sudah memberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk warga melakukan pengosongan.

Untuk luasan lahan yang jadi hak kliennya bernama Anisah mrncapai 1.300 meter persegi. Batas-batasnya pun sudah jelas dan diakui memang itu lahan yang dipersengketakan.

Terdapat 10 rumah dengan berisikan 8 Kepala Keluarga (KK) yang dibongkar karena berdiri di atas lahan yang dimiliki kliennya. “Sudah diberi waktu untuk mengosongkan dan membongkar rumah secara mandiri. Namun setelah jatuh tempo akhirnya kita bongkar paksa,” kata Richard.

Kabag Ops Polres Bontang, Kompol Komank Andhika mengatakan proses pengeksekusian menurunkan 50 personel. “Kita turunkan personel untuk mendampingi proses eksekusi,” terangnya.

Menurut Andhika, awalnya sempat ada perlawanan kuasa hukum dari pihak tergugat. Hanya saja, dapat diredam setelah dijelaskan keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bontang.

“Mereka sempat menghalangi cuma bisa diatasi, dua orang sempat dimintai keterangan kuasa hukum lama dan kuasa hukum baru,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bontang telah melakukan eksekusi pengosongan lahan pada Rabu 16 Maret lalu dan menyatakan Anisah sebagai pemenang atas lahan sengketa di Berbas Pantai. (ahr)

Baca Juga:  Meningkat dari Tahun Lalu, Masjid Baiturrahman Kumpulkan 146 Hewan Kurban

Most Popular