Karyawan Gudang Distributor Ditangkap karena Gelapkan Uang Penjualan

BONTANG – Polsek Bontang Selatan berbasil meringkus seorang pria berinisial KU 26 tahun. Dia merupakan karyawan gudang distributor di Berebas Tengah.

Penangkapan dilakukan karena tersangka melakukan tindak pidana penggelapan pada Jumat 3 Maret 2023 lalu.

Tersangka awalnya menyerahkan nota penjualan beserta uang hasil penjualan kepada admin gudang. Kemudian keesokan harinya, dilakukan pengecekan, dan diketahui ada satu nota yang tidak ada.

Diungkapkan Kapolsek Bontang Selatan, AKP Abdul Khoiri, nota dan uang hasil penjualan terakhir dikuasai oleh tersangka.

“Makanya dicurigai dan benar dia yang ambil,” ujarnya. Akibat perbuatannya perusahaan mengalami kerugian Rp 2.749.663.

Dia pun dikenakan pasal pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan. Dengan ancaman lima tahun penjara. (hms)

Baca Juga:  Pensiunan Dinkes Diminta Sumbang Pemikiran untuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.