Kasus Perdagangan Orang di Muara Badak Dibongkar

BONTANG – Seorang wanita berinisial Ru 53 tahun ditangkap pada Kamis (22/6/2023) pukul 17.00 Wita di sebuah penginapan.

Penangkapan tersebut terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini lokasinya di Muara Badak, Kukar

Dia menjual anak di bawah umur yang masih berusia 17 tahun senilai Rp 800 ribu. Hal itu dibuktikan dengan barang bukti uang tunai, kunci kamar penginapan, dan handpone.

Dikatakan Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Gatot Siswanto korbannya lebih dari satu.

“Korbannya ada 3 orang, itu masih kami kembangkan,” ujarnya.

Untuk sekali menjajakan korban, tersangka mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp 100 ribu.

Tersangka yang kini telah ditahan di Mapolres Bontang dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara. (hms)

Baca Juga:  Resmi Luncurkan Program Bontang Berwolbachia Serentak untuk Kendalikan DBD
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.