JAKARTA — Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan perusahaan milik Samin Tan.
Dalam perkembangan terbaru, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami perkara utama yang sedang berjalan.
“Penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Tiga tersangka tersebut masing-masing Handry Sulfian, mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, serta Helmi Zaidan Mauludin yang menjabat General Manager PT OOWL Indonesia.
Ketiganya kini ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam konstruksi perkara, Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tetap menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengangkutan batu bara meskipun mengetahui izin tambang perusahaan telah dicabut sejak 2017.
“Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” jelas Syarief.
Selain itu, Handry juga diduga menerima aliran dana rutin sehingga tidak menjalankan prosedur verifikasi sesuai aturan.
Sementara itu, Bagus Jaya Wardhana bersama Samin Tan disebut tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025 dengan menggunakan dokumen milik perusahaan lain.
Adapun Helmi Zaidan Mauludin diduga berperan memanipulasi dokumen hasil verifikasi laboratorium batu bara yang digunakan sebagai syarat penerbitan SPB dan pembayaran royalti.
Kasus ini bermula dari aktivitas tambang PT AKT yang sebelumnya beroperasi menggunakan skema PKP2B, namun izinnya dicabut pemerintah pada 2017.
Meski izin telah dicabut, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan produksi dan penjualan batu bara secara ilegal selama bertahun-tahun.
“Setelah izin dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” tegas Syarief.
Kejagung memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut.
Penulis: Fajri
Editor: Agus S




