Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Dinilai Semakin Kompleks di Era Digital

BALIKPAPAN – Komisi X DPR RI bersama Institut Teknologi Kalimantan (ITK) menggelar seminar Diseminasi Kebijakan Ekosistem Kampus Aman dari Segala Bentuk Kekerasan di kampus ITK, Kamis (7/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan.

Rektor ITK, Agus Rubiyanto, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar tersebut. Menurutnya, pembangunan pendidikan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pembentukan karakter, moralitas, dan nilai kemanusiaan.

“Kekerasan tidak boleh mendapat ruang di kampus. Seluruh sivitas harus memiliki martabat dan kebijaksanaan dalam menjaga situasi kondusif untuk mencegah kekerasan di lingkungan kampus,” ujarnya.

Ia menegaskan, terciptanya ekosistem kampus tanpa kekerasan membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan hingga pihak terkait lainnya. Bentuk kekerasan yang harus dicegah mencakup kekerasan fisik, verbal, seksual hingga perundungan di ruang digital.

“Melalui seminar ini diharapkan lahir pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya menciptakan ekosistem kampus aman dari kekerasan sekaligus memperkuat budaya saling menghormati di lingkungan pendidikan,” jelasnya.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Tak Dilibatkan dalam Pergantian Dirut Bankaltimtara

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyebut persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan fenomena yang kerap tidak terlihat sepenuhnya di permukaan.

“Ini adalah fenomena gunung es. Kekerasan di kampus bukan hanya kekerasan fisik. Zaman berubah, bentuk kekerasan juga berubah seperti cyber bullying yang bahkan sudah terjadi sejak tingkat SD,” ujarnya.

Menurut Hetifah, kekerasan dapat berbentuk fisik, psikis, seksual hingga perundungan yang berdampak pada trauma jangka panjang bagi korban. Karena itu, Komisi X DPR RI terus mendorong investigasi dan penanganan cepat terhadap setiap dugaan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.

Ia juga menyoroti bahwa kekerasan di kampus bisa terjadi dalam berbagai relasi, baik antar mahasiswa, antara dosen dan mahasiswa, maupun melibatkan tenaga kependidikan. Selain itu, diskriminasi, pelecehan berbasis gender hingga intimidasi terhadap kebebasan akademik juga menjadi perhatian serius.

“Luasnya ruang lingkup ini menegaskan perlunya sistem pencegahan dan penanganan yang komprehensif agar kampus benar-benar menjadi ruang aman dan inklusif bagi seluruh civitas akademika,” tegasnya.

Baca Juga:  Perahu Terbalik, Tiga Pemancing Berhasil Lolos dari Maut

Dalam seminar tersebut juga dipaparkan data Simfoni PPA yang mencatat sepanjang 2023 terdapat 1.008 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Timur. Sebagian kasus juga terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Selain itu, data Editorial Kaltim menunjukkan terdapat 14 laporan dugaan kekerasan seksual di salah satu perguruan tinggi di Kalimantan Timur selama periode Agustus 2022 hingga Juli 2023.

Melalui kegiatan itu, peserta seminar mendorong penerapan regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan secara lebih optimal, termasuk penguatan perlindungan korban dan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku.

“Edukasi dan sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan harus terus digencarkan, baik oleh perguruan tinggi, pemerintah daerah, organisasi mahasiswa, maupun lingkungan keluarga,” tutup Hetifah. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.