spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Makin Mengkhawatirkan?

Oleh:

Emirza Erbayanthi, M.Pd

(Pemerhati Sosial)

Kekerasan terhadap perempuan terus terjadi dan mengalami peningkatan selama 2023. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB), mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Bontang, Kaltim masuk pada fase mengkhawatirkan. Hal itu terungkap dari catatan DPPKB, yang terhitung awal tahun ini sampai Agustus pihaknya menangani 87 kasus.

DPPKB diminta gencar melakukan pencegahan dengan melibatkan sekolah. Pencegahan harus maksimal dilakukan sejak dini. Lantaran kasus kekerasan timbul malah dari orang-orang terdekat korban. Pendidikan seksual kepada anak sejak dini penting dilakukan. (kaltim.tribunnews.com, 20/09/2023)

Fakta di atas membuktikan bahwa perempuan tidak aman berada dalam lingkungan sekarang walaupun di keluarganya sendiri. Melihat hal ini, apa yang seharusnya kita lakukan?

Cara Pandang yang Salah

Secara fitrah, manusia memiliki gharizah nau’ (naluri kasih sayang), naluri ini menuntut pemenuhan. Saat ini, cara pandang pemenuhannya mengacu pada Barat, yaitu segala sesuatu boleh asalkan mendapatkan kepuasan. Perempuan hanya dipandang sebagai objek pemuas saja.

Menurut sekularisme, agama hanya dianggap dogma. Peranannya sebatas pada ibadah. Sedangkan untuk menjalankan hidup, manusia leluasa memutuskannya. Maka, mereka akan menuruti nafsunya daripada mengikuti tuntunan agama. Inilah yang membuat orang bebas melakukan apa saja.

Selama memakai cara pandang dan aturan Barat, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan terus meningkat. Undang-undang yang ada tidak dapat menjamin masalah ini terselesaikan dengan baik. Karena persoalannya bukan pada undang-undang saja, tetapi pada cara pandang yang salah.

Baca Juga:  Ironi, Prostitusi Anak di Kota Layak Anak

Pencegahan berupa pendidikan seks usia dini di sekolahpun tidak mampu mencegah kekerasan pada anak jika tidak dibarengi dengan surport sistem dari negara. Karena undang-undang tentang perempuan dan anak dibuat berlandaskan liberalisme. Aturan itu hanya menyentuh tindakan kekerasan, tidak menghukum jika dilakukan suka sama suka.

Banyaknya kasus kekerasan membuktikan negara gagal melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Sistem kapitalisme sekuler liberal penyebab angka kekerasan pada perempuan dan anak mengkhawatirkan.

Penjagaan Islam Minim Kekerasan

Selama setahun saja, kekerasan perempuan terjadi 8.000 lebih kasus. Berbeda ketika Islam berkuasa selama 13 abad. Kasus kekerasan seperti ini bisa dihitung jari.

Salah satunya adalah pelecehan muslimah di Amuria yang menyebabkan Khalifah Al-Mu’tasim mengirimkan pasukan dan menaklukkan wilayah itu. Peristiwa ini dikenang kaum muslim karena memperlihatkan kegagahan Islam dalam membela perempuan.

Islam memandang perempuan sebagai makhluk yang sama dengan laki-laki. Mereka adalah rakyat yang harus terlindungi. Mereka berkedudukan mulia, yaitu sebagai ibu dan pengatur rumah tangga suaminya. Peran ini luar biasa karena dibalik kesuksesan suami dan anak, ada perempuan yang kuat, sebagaimana ibu Imam Syafi’i dan Muhammad al-Fatih.

Islam tidak memandang perempuan sebagai makhluk pemuas laki-laki semata. Gharizah  nau’ pada keduanya hanya boleh dipenuhi dengan cara yang benar. Pemenuhannya tidak boleh sembarangan, apalagi dengan tindak kekerasan.

Baca Juga:  Prostitusi Anak, Dampak Sistem Rusak

Islam memiliki sistem yang sempurna. Apabila seluruh aturan itu terterapkan, kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dicegah. Islam juga akan melindungi anak-anak, baik perempuan maupun laki-laki. Tidak ada perlakuan berbeda di antara mereka.

Penerapan sistem pergaulan Islam akan menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan. Mereka akan menundukkan pandangan jika bertemu dan hanya berinteraksi pada kondisi yang diperbolehkan.

Selain itu, mereka juga tidak akan berani berdua-duaan dengan nonmahram ataupun campur baur laki-laki dan perempuan tanpa alasan syar’i. Mereka juga wajib menutup aurat dengan sempurna.

Selain peraturan di ranah publik, Islam juga memberikan aturan dalam ranah rumah tangga. Bagaimana orang tua bersikap terhadap anaknya dan sebaliknya. Ada juga fikih suami dan istri yang akan membuat rumah tangga menjadi sakinah, mawaddah wa rahmah jika terapkan.

Islam juga memberikan sistem sanksi yang tegas. Hukuman yang diterapkan dalam Islam berfungsi sebagai jawabir dan zawajir. Jawabir berarti hukuman yang dikenakan pada pelaku akan menebus dosanya. Sedangkan zawajir artinya hukuman yang diterapkan akan mencegah orang lain melakukan tindakan yang sama.

Kekerasan perempuan sering terjadi karena alasan ekonomi. Islam akan menutup pintu ini dengan menjamin kebutuhan setiap rakyatnya terpenuhi. Baik itu sandang, pangan, papan, kesehatan maupun pendidikan.

Bagi mereka yang tak memiliki pekerjaan, Islam akan membuka lapangan pekerjaan dari pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam), sehingga mereka akan menerima pendapatan yang cukup. Sedangkan bagi orang-orang yang tidak bisa bekerja, mereka berada dalam tanggungan keluarga. Apabila keluarga tidak mampu, negara yang akan menanggungnya.

Baca Juga:  Banjir Rob dan Salah Arah Pengelolaan Kawasan

Semua biaya yang dikeluarkan negara akan diambil dari Baitul Mal. Badan keuangan Islam ini akan memperoleh harta dari pengelolaan SDA, jizyah, kharaj, fai, ganimah, harta tidak bertuan, harta dari perilaku curang, dan lain-lain. Seluruh pendapatan itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Maka, tidak ada lagi alasan melakukan kekerasan.

Penerapan seluruh aturan Islam hanya dapat diterapkan oleh sistem pemerintahan Islam. Landasan pengambilan kebijakan adalah Islam.

Sebagaimana yang dilakukan Pemimpin kaum muslim, Khalifah al-Mu’tasim, yang akan melindungi rakyatnya dari kejahatan.

Banyaknya kasus kekerasan saat ini harusnya membuka mata kita bahwa sistem sekarang tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan terkesan dibiarkan saja. Kasus kekerasan bukannya tambah sedikit, tetapi tambah banyak.

Maka, jalan untuk memutus kekerasan perempuan dan anak, seperti dengan menerapkan Islam secara sempurna.

Sebagaimana firman Allah SWT.

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah: 208).

Islam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan dengan berbagai sistem yang saling mendukung. Hukum kekerasan dalam Islam jelas haram. Karena Rasulullah memberi teladan untuk memperlakukan anak dan perempuan dengan kelembutan.  Selamatkan perempuan dan anak dari kekerasan dengan Islam Kaffah.

Wallahualam.

Most Popular