BONTANG – Polres Bontang telah mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang. Total kerugian negara mencapai hingga Rp 3,7 miliar.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto menyampaikan bahwa, dalam kasus dugaan korupsi tersebut pihak kepolisian telah menambahkan daftar terbaru, yang dimana tersangka dalam kasus korupsi Labkesda Bontang bertambah, yakni berinisial HSM di bagian pemerintahan pembebasan lahan, yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diketahui, sebelumnya dalam kasus korupsi Labkesda Bontang terdapat empat tersangka, yakni dua mantan pejabat berinisial N dan BS, sedangkan kedua tersangka lainnya yang bukan dari lingkungan pemerintahan berinisial SMR dan SHA.
“Dengan bertambahnya tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan di Labkesda, jadi untuk total tersangka secara keseluruhan ada 5,” ungkapnya, Selasa (31/12/2024) kemarin.
Selanjutnya tepat di November lalu, Polres Bontang juga telah menyita barang bukti baru, berupa satu unit rumah dari aset tersangka berinisial N. Aset tersebut berada di lokasi Perumahan Korpri, Bontang Lestari.
“Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 300 juta,” paparnya.
Keempat tersangka tersebut berkasnya telah lengkap, dan sudah berada di kejaksaan. Sementara untuk berkas dengan tersangka HSM masih dalam pengembangan.
Sedikit informasi, pengadaan lahan tersebut terjadi pada 2012 lalu, dengan luas lahan 2 hektar berada di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam