Kesbangpol Kubar Gelar Sosialisasi Penanganan Konflik di Kecamatan Bongan

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kutai Barat menggelar sosialisasi penanganan konflik sosial tahun 2026 di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Bongan, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung Kepala Badan Kesbangpol Kubar, Suwito, serta dihadiri Camat Bongan, Kristianto Hari Setiono, unsur TNI-Polri, Kasi Trantib Kecamatan Bongan I Putu Budiasa, dan masyarakat setempat.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, yang dibacakan Suwito, pemerintah daerah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum guna mendukung kelancaran program pembangunan di daerah.

Menurutnya, Kecamatan Bongan merupakan salah satu wilayah dengan potensi sumber daya alam besar di Kutai Barat. Namun, pesatnya pembangunan dan investasi juga dinilai berpotensi memunculkan gesekan kepentingan, baik antarwarga, masyarakat dengan perusahaan, maupun persoalan batas wilayah.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terus berkomitmen penuh untuk menciptakan stabilitas dan ketertiban umum, sebab jika terjadi konflik sosial tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga merugikan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:  Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Disorot KPK, Pengadaan Harus Sesuai Kebutuhan

Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah menekankan empat poin penting dalam penanganan konflik sosial.

Pertama, deteksi dini dan pencegahan konflik. Camat dan petinggi kampung diminta menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi konflik sebelum berkembang lebih besar.

“Komunikasi dan musyawarah adalah kuncinya. Jangan menunggu api membesar baru kita bertindak,” tegasnya.

Kedua, pendekatan humanis dalam penyelesaian konflik. Pemerintah daerah menilai penanganan sengketa harus lebih mengedepankan dialog, adat istiadat, serta musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur hukum.

Ketiga, membangun investasi yang harmonis. Perusahaan yang beroperasi di Kutai Barat diminta menjaga hubungan baik dengan masyarakat lokal, mematuhi regulasi, dan menyelesaikan sengketa lahan sesuai prosedur yang berlaku.

Keempat, memperkuat peran tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, kalangan pendidikan, dan pemuda dalam meredam provokasi serta membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat juga mendorong penguatan sinergi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial mulai tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kampung.

“Oleh karenanya tahun 2026 ini, mari kita perkuat sinergi antara Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Kampung,” tandasnya.

Baca Juga:  Tiga Bocah Tewas Terjebak Kebakaran di Anggana, Kukar, Dimakamkan Malam Hari dalam Suasana Duka

Pemkab berharap sosialisasi tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi menjadi panduan praktis bagi seluruh pihak dalam mengelola potensi kerawanan sosial di wilayah masing-masing. (MK)

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.