Ketua Pansus RTRW Pertanyakan Perubahan Sikap Pemerintah dalam Pembahasan RTRW Bontang

BONTANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mempertanyakan perubahan sikap pemerintah dalam pembahasan revisi RTRW. Ia menilai terdapat tidak konsistennya antara penjelasan pemerintah pada rapat sebelumnya dengan pembahasan terbaru.

Menurut Heri, pada pembahasan awal pemerintah menyampaikan usulan perubahan kawasan tidak dapat dimasukkan dalam revisi RTRW, karena tidak tercantum dalam kajian akademik. Namun, dalam rapat lanjutan, pemerintah justru membuka peluang agar usulan tersebut ikut dibahas.

“Kalau kemarin disampaikan tidak bisa dimasukkan karena tidak masuk kajian akademik, hari ini justru bisa dibahas. Ini yang membuat saya bertanya-tanya, ada apa,” ujarnya saat rapat Pansus RTRW.

Ia mengingatkan perubahan sikap tersebut harus memiliki dasar yang jelas, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Menurutnya, DPRD membutuhkan data pembanding dan kajian yang disusun pemerintah, bukan hanya mengacu pada dokumen milik perusahaan.

Heri juga menyoroti proses pengajuan usulan, yang dinilainya belum melalui kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia meminta pemerintah tetap menjaga marwah kelembagaan, dengan memastikan seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

Baca Juga:  Pemerintah Diminta Bantu, Nelayan Kesulitan Bayar Iuran Mandiri BPJS Ketenagakerjaan

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Edy Prabowo menjelaskan perubahan sikap pemerintah terjadi setelah adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tim penilai dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), serta kementerian terkait.

PUPR menyebut, pada awalnya pemerintah memang menyarankan agar usulan tersebut tidak dimasukkan dalam pembahasan. Namun, setelah memperoleh arahan terbaru, pemerintah menilai usulan itu tetap perlu dibahas bersama DPRD, karena keputusan akhirnya berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Pertimbangannya, mumpung masih dibahas bersama dewan sekalian saja dibahas. Toh penentunya tetap di kementerian,” jelasnya.

Meski demikian, Heri menegaskan dirinya tetap berharap setiap perubahan RTRW didasarkan pada kajian yang komprehensif, agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di masa mendatang. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.