Home ADVERTORIAL DPRD BONTANG Komisi I Minta Pemkot Tuntaskan Masalah Kewenangan di Perairan Sekitar Bontang

Komisi I Minta Pemkot Tuntaskan Masalah Kewenangan di Perairan Sekitar Bontang

0
Komisi I Minta Pemkot Tuntaskan Masalah Kewenangan di Perairan Sekitar Bontang
Rapat Kerja Komisi I DPRD Bontang terkait Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan. (Yusva Alam)

BONTANG – Hampir semua OPD bermasalah dengan UU kelautan. Karenanya pemkot diminta untuk segera menuntaskan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menyelesaikan masalah ini.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking usai Rapat Kerja Komisi I DPRD Bontang terkait Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, Selasa (3/9/2023) di Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang.

Dijelaskan Raking, DPRD Bontang sudah sering mempertanyakan masalah ini di berbagai forum, salahsatunya di rapat paripurna bersama Pemkot Bontang. Agar pemkot segera menyelesaikan masalah ini.

Menurutnya, UU kelautan ini jadi kendala, apabila belum selesai tidak bisa memberi bantuan bagi masyarakat pesisir. Karenanya dibutuhkan rekomendasi dari gubernur. Untuk mengetahui kewenangan Pemkot Bontang sampai dimana.

“Selama ini kita bingung titik 0 milnya ini dimana? Pulau terluar kan Beras Basah dan Malahing, kalau kita bicara di sana berarti kita punya kewenangan, tapi tetap tidak bisa,” ujarnya.

Diketahui, Bontang memiliki wilayah perairan yang lebih luas dibanding wilayah daratan. Namun, pengelolaan wilayah laut atau pesisir terkendala dengan adanya Undang-undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU tersebut, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan hanya dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota sudah tidak memiliki kewenangan lagi.

Adanya perubahan kebijakan di tingkat nasional ini menyebabkan banyak pemerintah daerah kabupaten/kota yang mengalami kegamangan dalam pengelolaan wilayah pesisirnya. Mengacu pada pasal 18 UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, beberapa ketentuan dalam UU nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil diubah. (al/adv)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version