Home ADVERTORIAL DPRD BONTANG Komisi II Pertanyakan Kenaikan Tarif Layanan di RSUD Taman Husada

Komisi II Pertanyakan Kenaikan Tarif Layanan di RSUD Taman Husada

0
Ketua komisi II DPRD Bontang Rustam

BONTANG – Tarif layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang mengalami kenaikan sejak 17 Mei 2022 lalu. Kenaikan tersebut pun dipertanyakan Ketua komisi II DPRD Bontang Rustam. Menurutnya, kenaikan tersebut harus diperjelas, agar tidak menimbulkan konflik di kalangan masyarakat.

Selain itu, Ia pun mempertanyakan apakah kenaikan tarif pelayanan di RSUD sudah masuk dalam persetujuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Nah ini harus diperjelas apakah kenaikan ini ditanggung BPJS atau tidak. Karena dari laporan yang saya terima, mereka pakai BPJS mandiri munculah itu pembayaran. Apakah biaya di luar pelayanan itu ditanggung BPJS atau tidak,” tanya Rustam saat rapat bersama pihak manajemen RSUD beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Taman Husada Bontang Suhardi menjelaskan, pemberlakuan tarif tersebut hanya untuk poli pelayanan yang baru buka dan belum memiliki tarif. Totalnya ada 13 poli pelayanan baru. Sementara untuk pelayanan lama tarifnya masih sama .

Selain itu, Ia menjelaskan ada sekitar 90 persen pasien di RSUD menggunakan asuransi BPJS. Pelayanan dengan jaminan BPJS itu dijelaskan Suhardi bahwa BPJS membayar kepada rumah sakit dengan menggunakan sistem paket.

“Ketika pasien sakit kelamin misalnya. Itu di BPJS sudah punya paket, misalkan biaya perawatan paket dari BPJS untuk perawatan itu Rp 100 juta. kalau misalkan kita rawat pasien itu sampe sembuh ternyata habisnya Rp 2 juta, maka kami di bayar selanjutnya tetap 100 juta, jadi tidak berpengaruh,” bebernya.

Tarif BPJS tersebut dijelaskan merupakan Case Based Groups atau biasa disebut disebut Tarif INA-CBG’s yang merupakan besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit.

“Dulu tarif di Indonesia Diagnosis Related Group (DRG) sekarang menjadi Case Based Groups/CBGs untuk pelayanan di Rumah Sakit,” jelasnya.

Diketahui, Diagnostic Related Group’s adalah sistem pemberian imbalan jasa pelayanan pada PPK yang ditetapkan berdasarkan pengelompokan diagnose, tanpa memperhatikan jumlah tindakan/pelayanan yang diberikan.

Konsep ini dikembangankan di Amerika Serikat pada peserta program Medicare dan Medicaid, melalui suatu studi yang diselenggarakan oleh Yale University pada tahun 1984. Tujuan penerapan DRG’s adalah untuk upaya pengendalian biaya dan menjaga mutu pelayanan.

System Diagnose Related Group (DRG system) merupakan sistem pembayaran yang dilakukan dengan melihat diagnosis penyakit yang dialami pasien.

Sejak tahun 2008, Indonesia telah membayar rumah sakit yang melayani program Jamkesmas dengan sistem pembayaran prospektif yang dikemas dalam bentuk DRG (Diagnosis-Related Group).

Sistem ini berlanjut ditahun 2014 melalui program Jaminan Kesehatan Nasional. BPJS Kesehatan akan membayar Rumah sakit berdasarkan besaran yang sudah ditetapkan sesuai dengan diagnosa pasien dengan sistem Ina CBG’s (Case Based Group) yang di atur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 440/MENKES/SK/XII/2012 tentang tarif rumah sakit berdasarkan INDONESIA Case Based Groups (INA-CBGs) .

Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) dianggap lebih universal, dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan local dan Intelectual Property (IP) bisa dimiliki. Melalui INA-CBGs dapat terbaca oleh kode ICD 10 dan ICD 9 dengan mudah karena menggunakan 5 digit yang terdiri dari alphabet dan numerik yang ekuivalen dengan kode ICD 10 untuk diagnosa (14.500 kode) dan ICD 9 untuk prosedur/tindakan (7.500 kode) yang dikelompokkan menjadi 1077 kode CBG (789 rawat inap dan 288 rawat jalan). Adapun tarif INA- CBG’s meliputi: (Kemenkes, 2012)

  1. Tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C dan kelas D dalam regional 1
  2. Tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C dan kelas D dalam regional 2
  3. Tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C dan kelas D dalam regional 3
  4. Tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C dan kelas D dalam regional 4
  5. Tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kelas A, kelas B, kelas C dan kelas D dalam regional 5
  6. Tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit umum rujukan nasional

Tarif pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit khusus rujukan nasional (Kemenkes, 2012). (adv)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version