spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi III Bahas Raperda Penyediaan dan Penyerahan Sapras Perumahan dan Kawasan Permukiman

BONTANG – Komisi III DPRD Bontang bersama tim asistensi Pemkot Bontang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Wakil Ketua Komisi III, Abdul Malik menyampaikan, tujuan raperda ini untuk memaksimalkan pengelolaan tata kota sebagai kebutuhan pembangunan infrastruktur Bontang ke depan. Termasuk mengatur fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), hingga peningkatan ikrar wakaf rumah ibadah menjadi akta wakaf.

Selama ini kata dia, masih banyak fasum dan fasos yang tidak tersentuh perbaikan dari pemerintah, akibat asetnya belum diserahkan ke pemerintah.

“Ketersediaan lahan di Bontang juga makin minim ke depan. Sementara populasi usaha properti terus bertambah. Sehingga harus ada aturan yang mengatur baik permukiman ataupun pertanahan,  agar terarah dan terencana,” ucap Malik, Selasa (19/7/2022).

Politisi PKS itu menyebut, saat ini pihaknya bersama tim asistensi masih terus membahas secara mendalam rancangan payung hukum yang merupakan inisiatif dari DPRD ini. Malik mengatakan, nanti juga diatur soal potensi pungutan retribusi agar menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Bontang.

Baca Juga:   Pansus LKPJ Tekankan Poin 35 di Rekomendasi ke Pemkot, Begini Isinya

Selain itu, pelibatan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPKPP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK) juga bakal dilakukan. Sebab pelaksanaan implementasi di lapangan nantinya, tidak lepas dari kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. (adv/mk)

Most Popular