BONTANG – Menjamurnya pembangunan menara telekomunikasi sebagai kebutuhan untuk melayani konsumen, menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kota Bontang. Saat ini, Komisi III kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi, setelah sebelumnya sempat terhenti.
Pembahasan terakhir raperda ini dilakukan pada 2021. Kemudian tahun 2022 ini baru dilanjutkan kembali lantaran harus disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi. Termasuk menunggu raperda persetujuan bangunan gedung. Karena di dalamnya berkaitan dengan pajak dan retribusi.
“Sebelumnya pernah diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2016. Tapi isinya sudah banyak yang tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. Sehingga raperda ini disiapkan sebagai alternatif pengganti,” kata Wakil Ketua Komisi III, Abdul Malik.
Pesatnya perkembangan teknologi saat ini, menuntut pula istilah-istilah siber terkini untuk dimasukkan dalam naskah akademik raperda. Termasuk mengatur tentang tata letak menara, dan zonasi-zonasi wilayah. Namun yang tak kalah penting, yakni pengaturan besaran pajak dan retribusi sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat ini, regulasi tersebut masih terus digodok Komisi III bersama Tim Asistensi Raperda Pemkot Bontang secara berkelanjutan. Harapannya sebelum 31 Desember 2022, raperda ini bisa rampung bersamaan dengan raperda lainnya.
Diketahui, setidaknya hingga saat ini sudah ada 119 menara yang terbangun di wilayah Kota Bontang. Dengan hadirnya jaringan 5G saat ini, besar kemungkinan penambahan pembangunan menara telekomunikasi bakal terus terjadi. (adv/mk)