Komnas Perempuan Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus, Minta Satgas PPKS Diperkuat

SAMARINDA – Komnas Perempuan kembali menyoroti meningkatnya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, menyebut bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman, namun laporan yang masuk justru menunjukkan tren kasus yang terus naik setiap tahun.

Sri mengatakan bahwa upaya pencegahan di kampus masih jauh dari ideal. Banyak universitas telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), tetapi efektivitasnya masih terbatas karena kewenangan yang sempit dan birokrasi internal yang berbelit.

“Komnas Perempuan sekarang sedang mendorong penguatan Satgas TPKS di universitas,” ujarnya saat ditemui di Samarinda, Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan bahwa sebagian Satgas sebenarnya memiliki kapasitas memadai, tetapi proses penyelesaian kasus kerap tersendat di tingkat pimpinan kampus. Penyebabnya beragam, mulai dari mekanisme pelaporan yang tertutup, kurangnya dukungan struktural, hingga kekhawatiran institusi terkait citra kampus.

“Ada banyak satgas yang terlatih, tetapi mekanisme penanganan di kampus masih berbelit. Itu harus diperbaiki,” katanya.

Sri juga menyoroti bias dan ketidakberpihakan terhadap korban yang masih ditemukan di sejumlah perguruan tinggi. Meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah berlaku, beberapa institusi tetap enggan membuka ruang aman bagi korban untuk melapor. Banyak kasus berakhir macet karena kampus lebih memilih menjaga reputasi ketimbang memberikan perlindungan.

Baca Juga:  Diduga Korban Perundungan, Siswa Loa Kulu Nekat Menikam

“Kampus tidak boleh abai. Banyak institusi pendidikan belum benar-benar serius menangani TPKS,” tegasnya.

Selain pengawasan di kampus, Komnas Perempuan juga terus memantau implementasi UU TPKS pada tingkat penegak hukum. Pelatihan bagi penyidik, jaksa, dan hakim digencarkan agar korban tidak menghadapi hambatan berlapis dalam proses pembuktian.

Namun Sri menekankan bahwa pusat penanganan kasus di kampus tetap berada di tangan perguruan tinggi. Satgas PPKS harus diberi kewenangan jelas, jalur pelaporan yang aman, dan bebas intervensi agar korban terlindungi sejak awal.

“Satgas harus diberikan kewenangan kuat. Itu semua kembali pada komitmen kampus,” tandasnya.

Dengan tingginya laporan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, Komnas Perempuan mendesak seluruh perguruan tinggi menyediakan mekanisme pelaporan yang transparan, cepat, dan berpihak pada korban. Tanpa perubahan serius, kasus serupa dikhawatirkan akan terus berulang. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.