spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kontraktor Pembangunan Jembatan Selambai Di-blacklist, Didesak Selesaikan Sisa Pekerjaan

BONTANG – PT Mauriefic Putra Gemilang, kontraktor pelaksana pembangunan jembatan di kawasan Selambai Kelurahan Loktuan, masuk daftar hitam alias blacklist dan kontraknya diputus oleh Pemkot Bontang. Perusahaan yang beralamatkan di Makassar itu dinilai tak bisa merampungkan pekerjaannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Sebelumnya, pemkot melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada kontraktor lantaran progres pekerjaannya dinilai lambat.

“Kami minta komitmen kontraktor menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum dirampungkan. Ini masih ada sisa waktu satu minggu,” ujar Plt Kepala DPKPP Bontang, Zulkifli saat mendampingi peninjauan lapangan Bersama Komisi III DPRD Bontang, Selasa (23/11/2021).

Memasuki seminggu sebelum batas waktu pekerjaan (deadline) berakhir, progres pekerjaan senilai Rp 13,6 miliar dari APBN itu baru mencapai 31 persen, alias jauh dari kata rampung. Zulkifli meminta hingga akhir November nanti ketika kontrak habis, setidaknya progres pekerjaan bisa mencapai 40 persen.

“Kami juga meminta kontraktor segera membayarkan upah para pekerjanya yang menunggak selama dua bulan,” bebernya.

Baca Juga:   Pimpinan Dewan Ajak Kapolres Baru Terus Bersinergi

Faisal, anggota Komisi III DPRD Bontang menambahkan, di sisa waktu yang ada, pihaknya mendesak kontraktor untuk memasang material papan di perbaikan jembatan yang belum selesai. Sebab jika tanpa papan, akan membahayakan masyarakat yang melintas di atas jembatan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Asse selaku perwakilan PT Mauriefic Putra Gemilang menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah meminta perpanjangan kontrak ke Pemkot Bontang. Namun permintaan itu tak dikabulkan. Yang bisa mereka lakukan selama seminggu ke depan adalah menyelesaikan pekerjaan hingga mencapai 40 persen. Termasuk akan melunasi tunggakan upah kepada para pekerja.

Sebagai informasi, pekerjaan jembatan kayu ini salah satu bagian dari Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) skala pemukiman yang digagas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Masa kontrak yang diberikan kepada kontraktor untuk pekerjaan jembatan ini selama 135 hari, terhitung 19 Juli sampai 30 November 2021. Kontraktor pelaksana beralasan, terhambatnya pekerjaan ini lantaran bahan baku kayu ulin yang terbatas. (bms/adv)

Most Popular