SANGATTA – Proyek perbaikan jalan nasional di STA 23 Poros Sangatta–Bengalon kembali disorot. Ruas strategis di Kutai Timur (Kutim) ini tak hanya menjadi urat nadi transportasi masyarakat, tetapi juga berada di kawasan yang bersinggungan langsung dengan aktivitas pertambangan skala besar.
General Manager External Affairs and Sustainable Development (ESD) PT Kaltim Prima Coal (KPC), Wawan Setiawan, bersama Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Yudi Hardiana, ST, MT, meninjau langsung progres pekerjaan di lokasi tersebut, Sabtu (27/12/2025), guna memastikan kualitas pengerjaan dan keselamatan pengguna jalan.
Wawan mengungkapkan, kolaborasi PT KPC dan BBPJN Kaltim saat ini mencakup enam titik pekerjaan, dengan alokasi anggaran di STA 23 mencapai sekitar Rp7 miliar. Namun ia mengakui, keterlibatan swasta di ruas jalan nasional sejatinya tidak bisa dilepaskan dari dampak aktivitas industri di sekitarnya.
“Area tambang kami bersentuhan langsung dengan jalan nasional. Meski ini menjadi tanggung jawab pemerintah, kami merasa perlu ikut memastikan jalan berfungsi layak dan aman bagi masyarakat,” kata Wawan.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan realitas di lapangan, beban jalan nasional di Kutim tidak hanya berasal dari mobilitas warga, tetapi juga dari lalu lintas kendaraan berat yang beroperasi di kawasan industri dan tambang. Kondisi ini menuntut standar pengawasan yang lebih ketat agar perbaikan tidak sekadar bersifat tambal-sulam.
Kepala BBPJN Kaltim Yudi Hardiana menyebut, kerja sama ini telah diformalkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Pelaku Usaha (KSPU) pada 6 Desember 2025. Skema ini memungkinkan pelaku usaha ikut berkontribusi dalam pemeliharaan jalan nasional.
“Ini bentuk nyata peran pelaku usaha membantu negara dalam menjaga jalan nasional,” ujar Yudi.
Meski demikian, kolaborasi tersebut juga memunculkan tantangan tersendiri, terutama soal konsistensi mutu pekerjaan, transparansi pelaksanaan, dan pengawasan berkelanjutan. Jalan nasional yang berada di sekitar kawasan tambang kerap mengalami kerusakan berulang jika tidak diimbangi pengendalian beban kendaraan dan evaluasi teknis secara berkala.
Yudi mengapresiasi peran PT KPC dan menyebutnya sebagai contoh bagi perusahaan tambang lain. Namun ia menegaskan, keterlibatan swasta tidak boleh mengaburkan peran utama pemerintah sebagai penanggung jawab infrastruktur publik.
“Kolaborasi ini harus tetap berada di bawah pengawasan penuh BBPJN agar spesifikasi teknis dan keselamatan pengguna jalan benar-benar terpenuhi,” tegasnya.
Selain meninjau proyek jalan, rombongan juga mengecek Posko Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026 yang berada tepat di depan lokasi pekerjaan. Posko tersebut difungsikan sebagai rest area sekaligus titik pantau kondisi lalu lintas dan proyek perbaikan di tengah meningkatnya arus kendaraan.
Usai peninjauan STA 23, PT KPC dan BBPJN Kaltim melanjutkan agenda ke proyek Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) 2025 di Poros Sangatta–Rantau Pulung, serta lokasi rencana revitalisasi Road 9 di Desa Swarga Bara dan Desa Singa Gembara. Proyek-proyek ini kembali menguji komitmen pemerintah dan pelaku usaha: apakah pembangunan jalan di wilayah industri hanya bersifat reaktif, atau benar-benar dirancang untuk daya tahan jangka panjang.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




