JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka.
Pengusutan perkara bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi perangkat desa yang dijadwalkan pada Maret 2026. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menarik pungutan dari para calon peserta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, sejak November 2025 Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan itu bersama lingkaran terdekatnya.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
KPK mencatat, Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan dengan 401 desa dan lima kelurahan. Dari total itu, sekitar 601 posisi perangkat desa masih kosong dan menjadi target pengisian.
Dalam pelaksanaannya, Sudewo diduga mengoordinasikan pemungutan uang dari para calon perangkat desa. Di tiap kecamatan, delapan kepala desa yang juga bagian dari tim suksesnya ditunjuk sebagai koordinator lapangan untuk mengatur penarikan dana.
Pengendalian lapangan disebut dijalankan oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono. Keduanya diduga menetapkan tarif kepada para pendaftar dengan nilai yang bervariasi.
“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono), dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” ujar Asep.
Menurut Asep, tarif tersebut telah dinaikkan dari ketentuan awal.
“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” lanjutnya.
Penyidik juga menemukan adanya unsur tekanan. Calon perangkat desa yang menolak membayar disebut diancam tidak akan diikutsertakan pada kesempatan pengisian jabatan berikutnya.
Dari penelusuran KPK, hingga 18 Januari 2026 dana yang terkumpul dari Kecamatan Jaken mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Uang itu dihimpun melalui delapan kepala desa.
“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ungkap Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (MK)
Editor: Agus S




