KPRP Tolak Opsi Kementerian Kepolisian dalam Reformasi Polri

JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan agar posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah Presiden tanpa ditempatkan di bawah kementerian mana pun.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rangkaian pembahasan reformasi kepolisian saat pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa struktur kelembagaan Polri tidak perlu diubah.

“Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang,” ujarnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan hasil kajian KPRP yang tidak merekomendasikan pembentukan kementerian baru di sektor keamanan.

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyebut opsi pembentukan kementerian baru sebelumnya memang sempat dibahas secara mendalam. Namun setelah melalui berbagai pertimbangan, usulan itu akhirnya tidak dimasukkan dalam rekomendasi resmi.

“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru,” ujarnya.

Baca Juga:  Isu Akan “Di-Noel-kan”, Menkeu Purbaya: Selama Tak Terima Uang, Saya Tenang

Menurut Jimly, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan efektivitas kelembagaan serta potensi dampak kebijakan terhadap stabilitas institusi kepolisian.

Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga sempat meminta penjelasan terkait alasan di balik kesimpulan tersebut.

“Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak. Maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” katanya.

KPRP menilai mempertahankan struktur Polri seperti saat ini lebih tepat untuk menjaga stabilitas kelembagaan sekaligus memastikan reformasi kepolisian berjalan efektif dan berkelanjutan.

Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari agenda besar pembenahan Polri yang tengah disusun pemerintah secara komprehensif.

Sebelumnya, tim KPRP telah menyusun dan menyerahkan 10 buku rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden. Dokumen tersebut mencakup berbagai aspek pembenahan, mulai dari struktur kelembagaan, penguatan pengawasan, hingga pembaruan regulasi untuk mendukung reformasi institusi kepolisian ke depan. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.