BALIKPAPAN — Insiden yang menelan korban jiwa di atas KM Dharma Kartika IX saat bersandar di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, dipastikan bukan kecelakaan kapal. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan menegaskan peristiwa tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja yang terjadi dalam aktivitas bongkar muat di area pelabuhan.
Kepala KSOP Kelas I Balikpapan, Capt. Weku Fredrik Karuntu, menjelaskan bahwa status kapal saat kejadian menjadi penentu utama klasifikasi insiden tersebut. Kapal diketahui telah sandar dan tidak sedang berlayar, sehingga tidak termasuk dalam kategori kecelakaan laut.
“Karena kejadiannya berlangsung saat kapal sudah berada di pelabuhan dan dalam kondisi sandar, maka ini tidak masuk kecelakaan kapal. Ini kecelakaan kerja,” kata Weku saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Ia menyebutkan, seluruh aktivitas di atas kapal maupun di kawasan pelabuhan sejatinya wajib mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Namun dari evaluasi awal, KSOP menilai penerapan aspek K3 oleh operator kapal belum berjalan maksimal.
“Indikasinya, penerapan K3 kurang optimal. Salah satu faktornya karena aktivitas bongkar muat yang mengejar waktu,” ujarnya.
Menindaklanjuti insiden tersebut, KSOP Balikpapan telah menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Marine Inspector untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Fokus pemeriksaan diarahkan pada kepatuhan terhadap SOP, implementasi K3, serta penerapan International Safety Management Code (ISM Code) oleh perusahaan pelayaran.
“Hasil awal menunjukkan SOP sebenarnya sudah ada, namun dalam praktik di lapangan masih ditemukan berbagai kendala,” ungkap Weku.
KSOP juga menyoroti situasi di area geladak kendaraan saat proses bongkar muat. Meski sudah ada upaya petugas untuk membatasi akses, sejumlah penumpang masih terlihat turun ke area tersebut. Kondisi ini dinilai memperbesar risiko kecelakaan, terutama dengan keterbatasan jumlah personel pengamanan di tengah tingginya jumlah penumpang.
“Petugas sudah berupaya menghalau penumpang agar tidak masuk ke area terbatas, tapi dengan jumlah penumpang yang banyak dan personel yang terbatas, pengendalian menjadi tidak mudah,” jelasnya.
Ke depan, KSOP Balikpapan memastikan evaluasi tidak hanya menyasar kapal, tetapi juga perusahaan pelayaran sebagai operator. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai ketentuan, mulai dari peringatan hingga penundaan operasional kapal.
“Walaupun perusahaan sudah memiliki sertifikasi, audit tetap kami lakukan. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif bisa diberikan,” tegas Weku.
Terkait korban jiwa dalam insiden tersebut, Weku menyampaikan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Namun dari sisi otoritas pelabuhan, aspek keselamatan kerja tetap menjadi perhatian utama.
Di akhir keterangannya, KSOP Balikpapan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial dan selalu merujuk pada sumber resmi.
“Kami paham masyarakat ingin cepat tahu, tapi tetap perlu kroscek ke kanal resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tutupnya. (MK)
Editor: Agus S




