SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu bulan terhadap empat mahasiswa dalam perkara dugaan kepemilikan dan perakitan bom molotov, Senin (11/5/2026).
Keempat mahasiswa tersebut masing-masing berinisial F, MH (R), MAG (A), dan AR (R).
Mereka sebelumnya didakwa dalam perkara terkait dugaan kepemilikan dan perakitan bom molotov pada peristiwa 1 September tahun lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta tanpa hak membuat bahan peledak sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.
“Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama satu bulan,” ucap majelis hakim dalam persidangan.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain vonis pidana, sejumlah barang bukti turut ditetapkan dalam putusan.
Barang bukti tersebut di antaranya 27 botol bom molotov, botol berisi bahan bakar, kain sumbu, ketapel, kunci besar dan kecil, hingga lukisan bergambar palu arit bertuliskan PKI.
Sementara barang bukti elektronik berupa telepon genggam dikembalikan kepada penuntut umum untuk kepentingan perkara lain yang masih berkaitan.
Usai persidangan, kuasa hukum para mahasiswa, Paulinus Dugis, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.
Menurutnya, majelis hakim sebenarnya telah mempertimbangkan perkara secara cukup komprehensif meski tidak seluruh pendapat ahli dimasukkan dalam pertimbangan putusan.
“Putusan hakim sangat jelas memvonis teman-teman itu satu bulan. Tapi yang kami harapkan sebenarnya putusan lepas. Perbuatannya ada, tindakan merakit itu ada, tetapi menurut kami unsur pidananya tidak terpenuhi,” ujarnya.
Paulinus juga menyoroti munculnya dua nama berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang disebut dalam pertimbangan hakim sebagai pihak yang diduga memiliki peran penting di luar para mahasiswa.
“Kami baru melihat ternyata ada otak-otak daripada tindakan yang akan dilakukan, yaitu terhadap dua DPO. Sangat jelas di dalam persidangan dua DPO ini sangat berperan membantu,” katanya.
Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut apabila putusan nantinya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku tetap menghormati independensi majelis hakim maupun proses hukum yang telah berjalan selama persidangan.
Paulinus menyebut pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.
“Kami akan mempertimbangkan dalam tujuh hari ke depan. Nanti akan kami sampaikan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding,” tutupnya.
Diketahui, sebelum putusan dibacakan, status para mahasiswa tersebut merupakan tahanan kota dengan perhitungan satu per lima dari masa tahanan rutan atau sel. (MK)
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S




