BONTANG – Penyelidikan Polres Bontang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang, untuk kasus investasi bodong ayam potong Apderis telah memasuki babak baru. Dimana sepasang suami istri tersangka yakni RW dan SR resmi ditahan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bontang, Mery Yuliarty menyampaikan bahwa, untuk kedua tersangka beserta dengan barang bukti dan berkas perkara, telah diserahkan oleh penyidik dan dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga untuk proses hukum, bisa segera berlanjut ke tahap persidangan.
“Kemarin di tahap II langsung dilakukan penahanan lanjutan, untuk kedua tersangka di Lapas Bontang,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Diketahui, untuk kasus investasi bodong ayam potong ini telah melewati tahapan yang sangat panjang, dimana berkas sudah banyak sekali melewati bolak-balik antara Polres Bontang dan Kejari Bontang sebanyak 8 kali.

Sebelumnya, untuk kasus investasi bodong ayam potong Apderis berhasil diungkap November 2023 lalu. Tersangka RW ditangkap oleh polisi di Jakarta. Tak berselang lama kemudian di pertengahan 2024, istri RW yakni SR diamankan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Sehingga penyelidikan pun terus berjalan, tetapi proses hukum tidak berjalan dengan mulus. Untuk berkas perkara sempat dikembalikan oleh Kejaksaan kepada penyidik sebanyak delapan kali, sebelum akhirnya dinyatakan lengkap. Hal ini menunjukkan, betapa kompleksnya perkara yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai Rp 30 miliar ini.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto pun turut menyampaikan, bahwa pelimpahan berkas dan tersangka telah diserahkan ke Kejari. Akan tetapi, pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut, mengenai detail penyidikan yang telah dilakukan.
“Nanti diinfokan lagi,” ungkapnya.
Kini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




