spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lapas Overkapasitas Bukti Sistem Sanksi Tak Menjerakan

Oleh:
Rahmi Surainah, M.Pd
Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin

Lapas Kelas IIA Bontang mengalami krisis over kapasitas yang parah, dengan tingkat keterisian mencapai 400 persen dari kapasitas normal. Kepala Lapas Kelas IIA Kota Bontang, Suranto, mengatakan setiap tahun kapasitas lapas bertambah. Lapas Kelas IIA Kota Bontang sebenarnya hanya mampu menampung sekitar 360 orang, namun jumlah warga binaan terus meningkat dari 1.600 orang pada Agustus 2023 menjadi lebih dari 1.700 orang pada 2024. (Kitamudamedia.co, 19/8/2024)

Over kapasitas lapas sebenarnya tidak hanya terjadi di kota Bontang Kaltim. Langkah pemerintah seharusnya bukan perkara teknis dengan menambah bangunan rutan baru, remisi, bebas bersyarat atau sejenisnya. Tetapi bagaimana agar penjara menjerakan. Jangan sampai lapas hanya sebagai tempat persinggahan dan makan gratis meski kondisi di sana kritis.

Sistem Sanksi Lemah

Sistem sanksi tidak menjerakan mengakibatkan banyak terjadi kejahatan, bahkan terjadi dalam lapas sekalipun. Maraknya penjahat juga menggambarkan lemahnya kepribadian individu yang terbentuk dari kegagalan sistem pendidikan.

Dalam negara demokrasi kapitalis memang tindak kejahatan semakin subur. Paham sekulerisme, asas kebebasan dan materialistik membuat sebagian masyarakat jatuh dalam tindak kriminalitas. Sistem kepolisian yang korup dan peradilan ribet kadang berujung kejanggalan, akibatnya kasus berlalu tanpa keadilan. Apalagi kasus korupsi sudah sering kita temui pemberlakuan spesial. Tak heran aturan pun bisa diotak-atik.

Baca Juga:   Tindak Kekerasan Mengkhawatirkan, Konsep Islam Menentramkan

Dalam sistem sekuler, pengertian dan standar keadilan ditentukan oleh akal manusia. Mereka menetapkan ketentuan hukum dan sanksi bagi pelakunya berdasarkan kemauan nafsu dan tidak sedikit pesanan. Sistem peradilan juga memberikan hak berupa grasi, amnesti, dan abolisi serta rehabilisasi. Jika demikian wajar banyak kejahatan dan lapas over kapasitas karena sistem sanksi tak menjerakan.

Sistem Peradilan dalam Islam

Berbeda dengan sistem sanksi (peradilan) dalam Islam yang dapat memberikan keadilan bagi seluruh umat manusia. Muslim atau non muslim, kaya atau miskin, rakyat atau pejabat termasuk pemimpin negara sekalipun. Dalam Islam, syariah menjadi standar untuk menentukan kejahatan dan sanksinya.

Dengan pijakan hukum syara’ para hakim (Qadhi) akan memberikan putusan hukum yang adil kepada seluruh anggota masyarakat. Dalam Islam tidak ada pemisahan antara peradilan sipil dan syariah karena semua putusan hukum diberikan dengan menggunakan dasar Syariah Islam. Maka jelas keadilan akan terwujud di tengah masyarakat hingga seluruh undang-undang terkait peradilan, definisi kejahatan dan sejenisnya, hukum pembuktian, jenis sanksi, hak pengampunan, dll semuanya didasarkan pada Syariah Islam.

Baca Juga:   Kilas Balik: AKSI BERGIZI bersama Dinas Kesehatan Kota Bontang 2023

Sistem peradilan dalam Islam tidak berbelit. Seseorang pun tidak bisa dianggap bersalah sampai terbukti. Terlebih dalam sistem Islam tidak ada seorang pun yang tidak bisa diajukan ke pengadilan termasuk penguasa. Qadhi Madzalim dari Mahkamah Madzalim akan menyidang kasus-kasus yang melibatkan penguasa atas kekeliruan kebijakan yang diambil. Qadhi Madzalim juga berhak menghukum dan memberhentikan penguasa.

Sistem Islam yang diterapkan oleh negara akan membangun masyarakat dengan dasar akidah Islam dengan inti takwa kepada Allah. Sehingga masyarakat akan senantiasa diliputi nuansa ketaatan pada Syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan, baik individu, keluarga, masyarakat, dan bernegara. Masyarakat akan terhindar dari tindak kriminalitas karena sistem peradilan yang bersifat preventif dan kuratif.

Di samping itu, Khilafah menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok bagi setiap warganya sehingga dorongan untuk melakukan tindakan kriminal berkurang dengan sendirinya. Hukuman dalam Islam seperti potong tangan bagi pencuri, qishas bagi pembunuhan disengaja, rajam bagi pezina muhshan, jilid bagi pezina ghairu muhsan, dll akan membuat orang berpikir ribuan kali sebelum bertindak. Efek jera sekaligus menjadi pencegah tentu akan membuat tindak kriminal minim.

Baca Juga:   Sukseskan Kurikulum Merdeka, PKT Sinergi dengan SMAN 3 Bontang

Demikianlah sistem sanksi dalam Islam tentunya seperangkat dengan sistem kehidupan lainnya (ekonomi, pendidikan, pergaulan, media, dsbnya). Ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan negara akan menjadikan masyarakat terhormat.

Wallahu’alam…

Most Popular