BONTANG – Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mendorong Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala untuk menyusun aturan khusus yang dapat menjadi pedoman dalam menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban sosial, serta nilai-nilai budaya di kawasan pesisir Bontang Kuala.
Keberadaan lembaga adat tidak hanya berfungsi sebagai simbol pelestarian budaya, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga kawasan yang menjadi wilayah adatnya.
“Fungsi utama lembaga adat itu bagaimana menjaga dan melestarikan sumber daya alam, serta nilai-nilai yang ada di wilayahnya. Karena itu, lembaga adat perlu merumuskan aturan-aturan khusus yang menjadi pedoman bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan yang disusun nantinya bersifat khusus dan hanya berlaku di kawasan Bontang Kuala sesuai dengan wilayah kewenangan lembaga adat tersebut.
“Karena lembaga adat Kutai Bontang Kuala memang dibentuk untuk kawasan itu. Jadi aturan yang dibuat juga berlaku di wilayah Bontang Kuala,” katanya.
Heri mencontohkan, aturan adat dapat mengatur berbagai aktivitas masyarakat maupun pengunjung yang masuk ke kawasan wisata dan permukiman di atas laut tersebut. Bahkan, menurutnya, lembaga adat dapat berperan dalam mengelola kontribusi atau partisipasi pengunjung yang datang ke kawasan itu.
Namun demikian, ia menegaskan seluruh aturan adat yang disusun harus tetap sejalan dengan regulasi pemerintah dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Lembaga adat harus berkolaborasi dengan pemerintah. Hal-hal yang ingin diatur perlu dikomunikasikan agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Selain itu, Heri menilai aturan adat juga dapat memuat sanksi sosial yang bersifat edukatif, sebagai upaya menciptakan efek jera terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah tersebut.
Ia mencontohkan penerapan sanksi adat yang selama ini berlaku di wilayah lain, seperti di Kelurahan Guntung, yang memberikan sanksi adat tertentu kepada pihak yang melanggar norma masyarakat.
“Bontang Kuala bisa mencontoh hal-hal yang baik. Misalnya jika ada pelanggaran norma sosial di wilayahnya, lembaga adat bisa merumuskan langkah penyelesaiannya. Tetapi tetap harus memperhatikan aturan hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya.
Dengan adanya keberadaan aturan adat yang jelas akan membantu menjaga ketertiban, memperkuat identitas budaya, sekaligus mendukung pengelolaan kawasan Bontang Kuala sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Kota Bontang.
“Yang penting aturan itu tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan benar-benar dibuat untuk menjaga ketertiban, serta kelestarian kawasan Bontang Kuala,” pungkasnya. (sya/adv)
Editor: Yusva Alam




