spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MA Tolak Gugatan Batas Wilayah Sidrap, Begini Upaya Pemkot Bontang Berikutnya

BONTANG – Gugatan Pemkot Bontang ke Mahkamah Agung (MA) terkait batas wilayah Kampung Sidrap beberapa waktu lalu resmi ditolak.

Kampung Sidrap masuk dalam wilayah Kutai Timur (Kutim), yang mana putusan tersebut dikeluarkan Permendagri mengenai Tapal Batal Wilayah yang diumumkan tahun 2023 kemarin.

Pemkot Bontang melalui Kuasa Hukumnya, Hamdan Zoelva, sebelumnya telah menggugat ke MA terkait Permendagri Nomor 25 tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap serta Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim, dan Kota Bontang.

Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Bontang, Andi Kurniawan menjelaskan, bahwa pasca penolakan itu, pemkot kini telah melayangkan kembali gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wilayah Kampung Sidrap.

“Kami sudah masukkan gugatan lagi ke MK dan sekarang sedang berproses,” jelasnya saat dihubungi, Senin (6/5/24).

 

Pasalnya, masyarakat Sidrap sendiri ber KTP di Kota Bontang, sementara wilayahnya masuk dalam Kecamatan Teluk Pandan, Desa Martadinata. Wilayah tersebut seluas 174 hektar yang dihuni lebih dari 3000 warga dengan total 7 RT.

Baca Juga:  Pameran dan Kelas Berbagi Calon Guru Penggerak Kota Bontang di Festival Panen Hasil Belajar

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular