spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Macam-macam Jenis Indikator Pengawasan Usaha DPMPTSP

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) rutin melakukan pengawasan usaha di berbagai bidang. Terdapat beragam indikator dalam pengawasan usaha tersebut.

Hal ini sesuai dengan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peran pengawasan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan berbasis resiko, sangat diperlukan sebagaimanan yang diamanatkan dalam peraturan di atas.

Isma Istihari, Japfung Penata Perizinan DPMPTSP Kota Bontang menjelaskan, saat ini DPMPTSP Kota Bontang mengawasi sekitar 40 unit usaha.

Berikut ragam indikator pengawasan usaha yang dilakukan DPMPTSP Bontang:

Indikator pengawasan yakni, tata ruang dan standar bangunan gedung, standar kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup, standar pelaksanaan kegiatan usaha, persyaratan dan kewajiban yang diatur dalam norma, standar, prosedur dan kewajiban atas penyampaian laporan dan/atau pemanfaatan insentif dan fasilitas Penanaman Modal.

“Kami awasi itu mengenai jenis-jenis izinnya. Seperti apakah izin dan usaha yang dilakukan itu sama. Semisal dia izinnya kontruksi ternyata yang dijalani itu usaha ikan,” katanya.

Baca Juga:  Berikut Langkah-Langkah Mengurus NIB di DPMPTSP!

Pengawasan juga dilakukan untuk melihat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), perusahaan yang sudah memiliki izin diwajibkan untuk membuat LKPM. Hal ini dikarenakan tujuan dari adanya LKPM adalah untuk meningkatkan realisasi investasi Kota Bontang.

Bila pada saat pengawasan perusahaan atau pelaku usaha terbukti tidak membuat laporan kegiatan, maka perusahaan tersebut akan dijatuhi sanksi.

Adanya pengawasan juga ditujukan untuk melihat perkembangan dari perusahaan yang ada. Seperti, apakah perusahaan tersebut mengalami kendala dalam usahanya, atau apakah ada masalah dalam usaha maupun dalam pembuatan LKPM-nya.

Pengawasan yang dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha, mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha dan rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perizinan Berusaha. (adv/sya)

Most Popular