Oleh:
Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin
Perkawinan anak makin marak. Dalam rangka pencegahan perkawinan anak usia dini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bontang, Lukman secara resmi membuka acara Advokasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan digelar di Auditorium Taman 3 Dimensi Bontang, Kamis, 2 Mei 2024 lalu.
Dalam sambutannya, Lukman mengatakan kegiatan advokasi dan sosialisasi ini sangat membantu dalam mengantisipasi dan mencegah perkawinan anak usia dini. Data yang diperoleh dari pengadilan Agama Kota Bontang tentang dispensasi nikah pada 2023 lalu mengalami peningkatan kasus mencapai 31 perkara. Hal ini disebabkan karena maraknya kasus hamil diluar nikah.
Hal yang sama diutarakan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) kota Bontang, Nurhidayah. Dia mengatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan advokasi ialah sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait implementasi prinsip perlindungan anak berdasarkan undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002.
“Serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam menunjukkan langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah anak menikah pada usia dini, menstimulasi nilai gotong royong antara lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat dalam mewujudkan Kota Bontang layak anak dan Indonesia layak anak tahun 2033,” ujar wanita yang juga berperan sebagai ketua panitia di acara tersebut. (Beritakaltim.co, 2/5/2024)
Saat ini dispensasi nikah akibat hamil di luar nikah memang terbilang tinggi. Kegiatan advokasi diharapkan mampu menekannya. Namun benarkah demikian sedangkan gaul bebas atau pacaran dibiarkan.
Mampukah advokasi antisipasi perkawinan anak?
Antisipasi Kapitalis Sekuler
Pemerintah telah merevisi batas usia minimal perkawinan di Indonesia menjadi 19 tahun melalui Undang-undang Nomor 16 tahun 2019. Larangan nikah dini di bawah 19 tahun dianggap masalah. Oleh karena itu perlu dibatasi umur dan dipersulit dengan pengajuan dispensasi nikah melalui pengadilan.
Advokasi cegah perkawinan anak dan pendewasaan usia perkawinan diharapkan menurunkan angka pernikahan dini. Selanjutnya, dispensasi nikah juga seakan menjadi “hadiah” bukan hukuman untuk memaklumi fenomena seks bebas di kalangan remaja yakni hamil di luar nikah di usia dini. Padahal, kalau pelaku dihukum tentu akan memberi efek jera bagi pelaku dan filter remaja lain agar tidak ikut-ikutan.
Oleh karena itu, ada kekeliruan dalam memandang akar masalah pernikahan dini. Advokasi cegah pernikahan dini dilakukan namun tidak antisipasi terhadap penyebabnya seperti gaul bebas dan pacaran. Kapitalisme sekuler yang melahirkan kebebasan berupa pergaulan bebas termasuk pacaran seharusnya dilarang. Aturan pergaulan diberlakukan sehingga nikah benar-benar sakral, bukan sekedar legal karena hamil duluan.
Sayangnya aturan pergaulan ini tidak diterapkan oleh negara, diserahkan kepada individu atas nama kebebasan. Akhirnya, kebebasan berujung kebablasan karena meninggalkan atau memisahkan aturan agama dari kehidupan (sekuler). Keluarga, lingkungan, masyarakat, sekolah, dan negara tidak menyiapkan generasi untuk siap menikah dengan bekal ilmu menjadi suami/ isteri. Negara pun gagal melindungi generasi dari pergaulan bebas sehingga perkawinan anak marak.
Nikah Dini Tidak Dilarang
Dari Abdullah bin Mas’ud RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya”. (HR Bukhari & Muslim)
Dalam Islam dispensasi nikah tidak ada. Hamil duluan maka terkategori zina dan dirazam. Oleh karena itu, Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan. Islam menganjurkan menikah bagi para pemuda yang mampu. Islam melarang khalwat/ berdua-duaan bagi laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Islam juga melarang ikhtilat/ campur baur laki-laki dan perempuan.
Islam membolehkan laki-laki dan perempuan berinteraksi dalam hal muamalah, pendidikan, kesehatan, pengadilan, dan khitbah. Islam juga mengajarkan bagaimana memilih dan menentukan pasangan tanpa pacaran dan gaul bebas. Islam juga mengajarkan bagaimana pernikahan dan walimah syar’i, serta menentukan hak dan kewajiban suami isteri.
Betapa sempurnanya Islam, tentunya pergaulan dalam Islam ini didapat dari mengkaji Islam. Ngaji saja tidak cukup perlu didakwahkan agar remaja gaul dengan Islam. Jika remaja bertakwa maka akan terhindar dari seks bebas. Hanya saja ketakwaan individu tidak cukup, perlu kontrol dari masyarakat dan peran negara.
Oleh karena itu yang diperlukan saat ini adalah penerapan aturan pergaulan yang sesuai dengan syariat. Tentu sistem pergaulan dalam Islam sepaket dengan sistem Islam lainnya akan terlaksana jika negara sebagai pelaksana.
Wallahu’alam.