BONTANG – Wali Kota Bontang, Basri Rase merasa bersyukur atas dikabulkannya gugatan terkait masa jabatannya yang tidak mencapai masa jabatan 5 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama 13 kepala daerah lainnya.
Ia mengatakan, jika memang tidak dilanjutkan hingga 5 tahun mengapa terdapat Penanggung Jawab (PJ) kepala daerah.
Oleh sebab itu gugatan tersebut disetujui oleh MK pada sidang putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Rabu (20/3/24) lalu.
“Karena kan ada salah satu pasal yang tidak sesuai disitu, akhirnya disetujui,” ucapnya saat ditemui redaksi, Jumat (5/4/24).
Dalam salah satu poin tuntutan yang dimaksud, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang berbunyi, “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,”
Hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai ‘gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota oleh KPU hasil pemilihan tahun 2025.’
“Tadinya kan selesai masa jabatan Desember 2024, karena putusan itu jadi sekitar bulan Maret atau April 2025 dan tidak ada PJ,” tambahnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam