BONTANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H (35) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (1/10/2022) pukul 17.00 Wita. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mengelabui polisi dengan menyimpan sabu dalam botol dan membuangnya.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata membenarkan, penangkapan IRT warga Jalan Kapitan Toko Lima Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara yang diduga mengedarkan sabu. Pengungkapan itu katanya, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan di kawasan Gunung Haji Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak sering digunakan untuk transaksi narkotika.
Saat anggota Reskrim Polsek Muara Badak mendatangi lokasi yang dimaksud, terlihat pelaku H dengan gerak-gerik mencurigakan membuang sebuah buah botol plastik warna putih dengan tutup warna hijau. Anggota Reskrim lalu memeriksa botol itu dan didalamnya ditemukan satu bungkus plastik klip yang diduga sabu. Saat diinterogasi pelaku mengakui sabu itu miliknya.
”Jadi saat hendak ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti untuk mengelabui Petugas,” kata Kapolsek. Dari pelaku tambahnya, polisi menyita satu poket plastik klip diduga narkotika jenis sabu, satu botol plastik warna putih dengan tutup warna hijau bertuliskan Balsem Lang, satu handphone dan uang tunai Rp 950.000 hasil penjualan sabu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Muara Badak. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (hms)