BONTANG – Tim Rajawali Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bontang mengamankan remaja laki-laki berinisial MGM (15), warga Tanjung Laut karena melakukan pencurian di dua lokasi, yakni di Kelurahan Api-api dan Kelurahan Tanjung Laut Indah. MGM ditangkap Rabu (5/10/2022) pukul 14.00 wita di Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
“Pelapor (korban di lokasi pertama) kehilangan 67 voucher Telkomsel, 13 voucher Axis, 53 voucher Tri, 1 buah Vape (rokok elektrik) dan 2 buah Liquid Vape yang berada di konter milik pelapor di Jalan KS Tubun Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara,” jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres, Iptu Mandiyono.
Mandiyono menambahkan, pencurian pada 29 September 2022 itu, diketahui saat korban ingin membuka konter mendapati pintu belakang konter telah rusak dan terbuka. “Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 2.873.300 dan langsung melapor ke Polres Bontang,” sebutnya, Kamis (6/10/2022).
Sementara di lokasi kedua, kata Mandiyono, terjadi pada Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 02.00 Wita di Kelurahan Tanjung Laut Indah. Korban sedang tidur di toko miliknya dan terbangun pukul 05.00 Wita. Kemudian korban menyadari bahwa 1 unit handphone merek Samsung miliknya telah hilang bersama uang senilai Rp 400 ribu.
“Korban mengalami total kerugian Rp 6,4 juta,” kata Mandiyono.
Pelaku masih di bawah umur dan tercatat sebagai pelajar sebuah SMP di Kota Bontang. Kini MGM telah diamankan di Mako Polres Bontang beserta barang bukti. Dia akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (yah)