spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miliki Sabu Seberat 50,59 Gram, Warga Muara Badak Diamankan Polisi

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (48) salah satu warga di RT.3, Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (25/7/2024). K diduga terlibat peredaran narkotika.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyatakan, telah berhasil mengungkap penjaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50,59 gram di wilayah Muara Badak, diketahui wilayah tersebut masih masuk hukum Polres Bontang.

Untuk tersangka saat mengambil sabu tersebut dengan menggunakan sistem jejak, yang sedang marak digunakan bagi pelaku peredaran narkotika.

“Karena ada informasi masuk dari masyarakat, jadi tim langsung menuju lokasi yang dimaksud, yang dimana lokasinya dekat dengan Simpang 6 Muara Badak,” ucapnya.

Saat polisi mendatangi tempat tersebut, kebetulan tersangka sedang berdiri di sana. Sehingga tim Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung melakukan penangkapan.

“Kami langsung amankan tersangka dan kami bawa,” paparnya.

Hingga saat ini tersangka masih dalam tahap penyelidikan, untuk mendalami dari mana dapatnya barang haram tersebut.

Perlu diketahui, tersangka K ini sudah sejak lama menjadi target operasi. Akan tetapi sudah dua kali juga lolos, dan ini ketiga kalinya bersama Polres Bontang berhasil mengamankan tersangka.

Baca Juga:   Proyek Renovasi Stadion Bessai Berinta Dianggarkan 10,4 Miliar, Dispopar Target 7 Bulan Rampung

Kini tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi
Editor: Yusva Alam

Most Popular