Home BESSAI BERINTA Bontang Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Wali Kota Perintahkan Perusahaan Bayar THR!

Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Wali Kota Perintahkan Perusahaan Bayar THR!

0
Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Wali Kota Perintahkan Perusahaan Bayar THR!
Ilustrasi THR. (ist)

BONTANG – Wali Kota Bontang, Basri Rase menginstruksikan kepada para pimpinan perusahaan/yayasan/koperasi, dan badan usaha berbadan hukum lainnya, agar segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor 500.15.14/620/DISNAKER yang diterbitkan pada 5 April 2023 lalu.

Alasan atau dasar instruksi pemberian THR tersebut di antaranya, berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Kemudian, Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14/4751/0588/DTKT-IV tanggal 4 April 2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam surat itu disampaikan pula hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik hubungan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian waktu kerja tertentu.
  2. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: Masa kerja:12 = 1 bulan upah.
  3. Bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas dan bekerja masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika masa kerja 12, upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah diterima setiap bulan.
  4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana angka 2 di atas, makaTHR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja berama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
  6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
  7. Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja, terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Idulfitri pada tahun 2023, berhak atas THR keagamaan.
  8. Bagi perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
  9. Pengusaha wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan THR keagamaan tahun 2023, paling lambat 14 hari setelah Hari Raya Idulfitri tahun 2023, kepada Kepala Dinas Ketengakerjaan melalui alamat email: ketenagakerjaan.bontang@gmail.com. (al)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version