BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bersama jajaran Polres berhasil membongkar praktik penyelewengan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah di Kaltim dalam kurun waktu 30 hari terakhir.
Dari operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan mengamankan sedikitnya 28 tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk respons atas keresahan masyarakat terkait kelangkaan energi subsidi yang diduga dipicu praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM.
“Ini adalah bentuk komitmen serius kami. Distribusi Pertalite dan Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil justru diselewengkan untuk kepentingan keuntungan pribadi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (30/4/2026).
Bambang menjelaskan, para pelaku menjalankan aksi secara terorganisasi dengan memanfaatkan berbagai modus untuk mengelabui sistem pembelian di SPBU.
Salah satu modus utama yang digunakan adalah manipulasi barcode atau fuel card agar dapat membeli BBM subsidi secara berulang.
“Kami juga menyita sedikitnya 113 kartu kendali (fuel card) atau barcode yang digunakan para pelaku secara bergantian untuk mengelabui kuota pembelian harian,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita total 20.867 liter BBM subsidi yang terdiri dari 15.765 liter Pertalite dan 5.102 liter Solar.
Selain BBM, aparat juga mengamankan berbagai kendaraan dan peralatan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut, meliputi 15 unit kendaraan roda empat, lima unit truk roda enam, serta tiga tangki modifikasi yang dirancang khusus untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Polisi juga menemukan ratusan jeriken dan drum penampung di sejumlah lokasi penimbunan.
“Para pelaku biasanya menyedot BBM dari SPBU menggunakan tangki modifikasi, lalu memindahkannya ke tempat penampungan sebelum dijual kembali,” tambah Bambang.
Wilayah pengungkapan kasus tersebar di hampir seluruh daerah di Kaltim, mulai dari Balikpapan, Samarinda, hingga wilayah pedalaman seperti Mahakam Ulu.
Hal tersebut menunjukkan jaringan penyalahgunaan BBM subsidi memiliki jangkauan luas hingga ke wilayah perbatasan dan kawasan pertambangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Kaltim menegaskan akan terus memperkuat pengawasan bersama Pertamina dan pemerintah daerah, termasuk melalui sistem digital barcode, agar distribusi energi subsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya. (MK)
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S




