BONTANG – Salah satu bank di Kota Bontang yang seharusnya menjadi tempat aman bagi nasabah, justru menjadi awal petaka bagi seorang warga.
Seorang nasabah berinisial A (34), mengaku kehilangan uang sebesar Rp1,15 miliar, setelah diduga menjadi korban investasi fiktif yang ditawarkan oleh seorang staf layanan prioritas bank di wilayah Bontang, berinisial YWN.
Kuasa hukum korban, Eko Yulianto mengatakan bahwa terkait dengan kasus dugaan dan penipuan ini, pihaknya secara resmi telah melayangkan laporan tersebut ke Polres Bontang, Kamis (4/6/2026) kemarin.
“Untuk laporan kami sudah bikin suratnya, berupa bentuk fisik dan PDF. Tinggal tunggu panggilan saja dari Polres. Nanti untuk verifikasi, korban pun juga turut ada dan saya hanya mendampingi,” ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (6/6/2026).
Diketahui, untuk terlapor bukan sosok sembarangan. Selain bekerja sebagai salah satu staf Layanan Prioritas di bank tersebut, YWN juga diketahui merupakan anggota Bhayangkari dan istri seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Bontang.
Eko menjelaskan, persoalan bermula pada awal 2025 ketika kliennya ditingkatkan statusnya menjadi nasabah prioritas oleh YWN. Dari hubungan profesional tersebut, keduanya kemudian semakin dekat, hingga akhirnya korban ditawari sebuah proyek usaha yang diklaim memiliki keuntungan besar.
Korban disebut dijanjikan imbal hasil sebesar 10 persen setiap bulan dari investasi yang ditawarkan. Untuk meyakinkan korban, YWN disebut turut membawa-bawa latar belakang keluarganya, yang memiliki hubungan dengan institusi kepolisian.
“Terlapor menyebut proyek ini aman, karena mendapat dukungan keluarga yang merupakan anggota Polri. Ini yang membuat korban akhirnya percaya,” tambah Eko.
Dengan berbagai janji keuntungan dan jaminan keamanan tersebut, korban akhirnya menginvestasikan dana yang merupakan milik orang tuanya. Namun, seiring berjalannya waktu, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, dan dana yang telah disetorkan diduga tidak dapat dikembalikan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp1,15 miliar, serta memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan atas penggelapan itu ke Polres Bontang.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kanit Tipidum Satreskrim Polres Bontang, Ipda Markus Sihotang menyampaikan bahwa benar adanya laporan yang masuk terkait dugaan investasi bodong.
“Infonya baru masuk ke Polres, tapi belum masuk ke unit saya. Sehingga belum kami langkahkan,” bebernya.
Sehingga pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan laporan terlebih dahulu, terkait dengan adanya laporan yang masuk dugaan investasi bodong. Ipda Markus pun membenarkan, untuk dugaan terlapor merupakan salah satu anggota bhayangkari atau istri dari anggota Polri.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




