BONTANG – Polsek Muara Badak berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor. Tersangka berinisial Ar (33) warga asal Muara Badak, Sabtu (185/2024) kemarin, sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Gatot Siswanto menjelaskan, pada Senin (13/5/2024) lalu, sekitar pukul 20.30 Wita, di Jalan Rachman Badak 1, Desa Alam, Kecamatan Muara Badak, salah satu warga telah kehilangan sepeda motor miliknya.
Saat korban hendak keluar rumah, korban tidak mendapati motornya di depan rumahnya. Korban langsung menanyakan hal tersebut kepada keluarganya, akan tetapi pihak keluarga tidak ada yang mengetahui dimana sepeda motor miliknya berada.
“Korban telah memastikan motor miliknya hilang, dan akhirnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT,” ucapnya.
Kejadian hilangnya sepeda motor Yamaha Jupiter Z, korban merasa keberatan. Sehingga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Badak, untuk ditindaklanjuti.
Adanya laporan yang masuk, Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung menelusuri kasus pencurian. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, “Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam