TENGGARONG — Ketika wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) bergerak cepat, sebagian guru honorer di Kutai Kartanegara (Kukar) justru masih tertahan di lorong panjang administrasi.
Perbedaan nasib ini terasa getir. Guru honorer yang selama ini berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa masih harus melewati sederet syarat administratif untuk bisa diangkat sebagai PPPK. Di saat yang sama, pegawai MBG—program yang bahkan belum genap dua tahun berjalan—mendapat akselerasi kebijakan hingga berpeluang lebih cepat menjadi PPPK.
Kondisi ini dirasakan langsung oleh Ulfah, guru honorer di SD Negeri 010 Muara Muntai. Sejak 2023, ia mengabdikan diri sebagai pendidik, namun hingga kini belum juga memperoleh kepastian status kepegawaian.
Di sekolahnya, jumlah guru honorer terus menyusut hingga kini tinggal dua orang. Rekan-rekan lainnya telah lebih dulu diangkat sebagai PPPK.
“Kalau di sekolah, yang masih honor tinggal kami berdua. Saya sama guru PJOK. Wali kelas semuanya sudah PPPK,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Di ruang kelas, tanggung jawab yang dipikul tak pernah berbeda. Namun di meja kebijakan, nasib mereka berjalan di jalur yang tak sama. Persoalannya bukan semata masa pengabdian.
Secara hitungan waktu, Ulfah hampir memenuhi syarat minimal dua tahun mengajar. Namun, data pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencatat masa kerjanya baru satu tahun. Perbedaan pencatatan ini cukup untuk menggugurkan peluangnya mengikuti seleksi.
Ia memahami ketentuan umum PPPK yang mensyaratkan minimal dua tahun mengajar dan terdata di Dapodik. Namun di lapangan, ia mendengar adanya lapisan persyaratan lain yang terasa rumit dan kerap tidak dipahami oleh guru honorer.
“Katanya sih kalau sudah dua tahun bisa. Tapi ada juga syarat-syarat lain yang katanya susah,” katanya.
Untuk mempercepat pengurusan data, guru honorer diminta datang langsung ke kantor Dapodik di Tenggarong. Bagi Ulfah yang berdomisili di Muara Muntai, perjalanan sekitar 106 kilometer dengan waktu tempuh lebih dari dua jam bukan perkara ringan, apalagi dengan biaya transportasi yang harus ditanggung sendiri.
“Kalau mau cepat memang harus datang langsung. Tapi itu butuh biaya juga buat bolak-balik,” ucapnya.
Di sisi lain, kabar mengenai rencana pelantikan PPPK untuk program MBG berjalan relatif lebih sigap. Perbandingan ini memunculkan pertanyaan di kalangan guru honorer, mengapa urusan administratif bagi pendidik yang telah lama mengabdi justru terasa lebih berliku.
Bagi Ulfah, status kepegawaian tak pernah mengurangi tanggung jawabnya sebagai guru. Ia tetap mengajar dan mendidik murid dengan standar profesional yang sama.
Harapannya sederhana, kebijakan pengangkatan PPPK ke depan lebih berpihak pada pengabdian yang nyata, dengan prosedur yang lebih adil, sederhana, dan mudah diakses oleh guru honorer di daerah.
“Harapannya ya dipermudah. Jangan diribetkan,” tutupnya. (MK)
Editor: Agus S




