Natal 2025 Jadi Momentum Pembinaan, 16 WBP Rutan Tanah Grogot Terima Remisi Khusus

PASER — Perayaan Natal 2025 menjadi momentum pembinaan dan refleksi bagi warga binaan di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot. Sebanyak 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025. Dari total penerima, delapan WBP memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara delapan WBP lainnya mendapatkan remisi satu bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Yusuf Mukharom, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan sikap dan komitmen warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.

“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi penghargaan atas kedisiplinan, sikap yang baik, serta kesungguhan WBP dalam mengikuti seluruh program pembinaan yang ada di rutan,” ujar Yusuf, Kamis (25/12/2025).

Ia menjelaskan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam regulasi dan diberikan secara selektif. Setiap WBP yang diusulkan harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa pidana.

Baca Juga:  Harga Batu Bara Sentuh Puncak Setahun, China Perkuat Tren Penguatan

Menurut Yusuf, penyerahan remisi khusus Natal ini juga menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana secara adil dan manusiawi. Hal tersebut sejalan dengan semangat pembinaan pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembentukan karakter dan kesiapan sosial warga binaan.

“Melalui remisi ini, kami ingin menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan bukan semata-mata soal penghukuman, tetapi tentang pembinaan kepribadian yang humanis dan berkeadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusuf berharap remisi Natal dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus menjaga perilaku baik, meningkatkan partisipasi dalam kegiatan pembinaan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

“Jadikan momentum Natal ini sebagai titik balik untuk terus memperbaiki diri, membangun harapan, dan menyiapkan masa depan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” pungkasnya.

Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 di Rutan Tanah Grogot berlangsung tertib dan khidmat, serta menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam mendorong pembinaan yang berorientasi pada perubahan dan reintegrasi sosial warga binaan. (nash

Baca Juga:  Jembatan Seniur 2 Tersendat Klaim Warga, DPRD Paser Tegaskan Bantaran Sungai Milik Negara

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.