JAKARTA — Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) mengungkap temuan penting terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan gelombang demonstrasi pada Agustus hingga September 2025.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/4/2026), Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina menyatakan bahwa respons aparat dinilai melampaui batas hukum dan tidak sejalan dengan standar internasional.
“Kami menemukan adanya penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat tanpa adanya ancaman nyata yang membahayakan jiwa. Tindakan ini melanggar prinsip proporsionalitas,” ujarnya.
Selain itu, LNHAM juga menyoroti kegagalan aparat dalam membedakan antara massa aksi damai dan pihak yang melakukan kekerasan. Kondisi tersebut berdampak pada munculnya kriminalisasi serta stigmatisasi terhadap peserta aksi.
Akibatnya, situasi di lapangan berkembang menjadi lebih kompleks dan memicu siklus kekerasan yang berujung pada jatuhnya korban dari berbagai pihak.
LNHAM memberikan perhatian khusus terhadap kasus meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Dalam kesimpulannya, lembaga tersebut menilai kematian korban merupakan bentuk kegagalan negara dalam melindungi hak atas hidup warga negara.
“Ada indikasi kuat kelalaian aparat dalam melindungi hak hidup masyarakat selama peristiwa berlangsung,” tegas Putu.
LNHAM mendesak adanya akuntabilitas hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengendalian massa.
Penuntasan kasus ini dinilai penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjamin demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Penulis: Fajri
Editor: Agus S




