spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nikah Dini Ditekan, Pergaulan Bebas Diabaikan

Oleh:

Ita Wahyuni, S.Pd.I.

(Pemerhati Masalah Sosial)

Dalam rangka pencegahan perkawinan anak usia dini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan kota Bontang, Lukman secara resmi membuka acara Advokasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Perkawinan Anak. Dalam sambutannya, Lukman mengatakan, kegiatan advokasi dan sosialisasi ini sangat membantu dalam mengantisipasi dan mencegah perkawinan anak usia dini (Beritakaltim.com, 02/05/2024).

Tujuannya agar dapat saling mengingatkan kepada semua lapisan masyarakat, dalam upaya melaksanakan prinsip-prinsip perlindungan anak. Perkawinan usia dini menjadi tanggung jawab bersama,  tidak hanya kepada instansi yang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang perlindungan anak, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Lukman juga menjabarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Kota Bontang tentang naik turunnya jumlah perkara dispensasi nikah selama beberapa tahun terakhir. Sebelumnya pada tahun 2020 mencapai 70 perkara, lalu mengalami penurunan secara berkala di tahun 2021 dan 2022 yakni menjadi 29 perkara. Namun pada 2023 mengalami peningkatan kasus mencapai 31 perkara. Hal ini disebabkan karena maraknya kasus hamil diluar nikah pada tahun lalu.

Mencari Kunci Masalah

Meningkatnya kasus pernikahan dini dianggap turut menjadi penyebab banyak masalah. Di antaranya tingginya angka risiko kematian bayi, kelahiran prematur; kurang gizi, hingga stunting.

Bagi anak perempuan juga berisiko kematian ibu ketika melahirkan. Bahkan, tekanan kehidupan setelah pernikahan bisa juga berefek negatif seperti pertengkaran, stres, hingga perceraian. Sehingga kasus tersebut dinilai sudah darurat dan butuh penanganan yang cepat.

Baca Juga:  Jalan Rusak Tanggung Jawab Siapa?

Pemerintah sebenarnya telah menetapkan batas usia pernikahan. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah menetapkan batas usia melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Syarat usia perkawinan tersebut kemudian direvisi menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Jika laki-laki dan perempuan ingin menikah tapi belum cukup umur, maka bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu, agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan.

Adanya aturan tersebut termasuk kegiatan advokasi, diharapkan dapat menekan laju kasus pernikahan dini. Namun apakah berhasil? Nyatanya tidak. Pasalnya, permasalahannya bukan sebatas pada pernikahan usia dini, melainkan sangat kompleks salah satunya mengenai pemahaman pergaulan dengan lawan jenis.

Kehidupan sekular yang menjangkiti generasi telah membuka pintu kebebasan berekspresi dan bertingkah laku. Mereka merasa bebas bersenang-senang dan melakukan apa pun dalam hubungan dengan lawan jenis tanpa standar yang jelas untuk membedakan benar dan salah. Mereka cenderung mengikuti hawa nafsu. Hal ini tentu semakin memuluskan perilaku seks bebas di kalangan mereka.

Keadaan tersebut semakin parah karena lingkungan dan media turut menjadi pendorong nafsu seks anak yang tak terkendali. Banyak generasi muda terpapar media yang sering mempertontonkan pornoaksi-pornografi. Ditambah lagi, negara pun tidak mengeluarkan aturan yang tegas dalam pergaulan laki-laki dan perempuan hingga haramnya perzinahan maupun hal-hal yang mendekatinya. Tak heran jika masa depan generasi semakin suram karena pergaulan bebas yang melahirkan berbagai kerusakan diabaikan begitu saja oleh negara.

Baca Juga:  Sukseskan Kurikulum Merdeka, PKT Sinergi dengan SMAN 3 Bontang

Maka jelaslah, kunci masalahnya adalah penerapan sistem sekulerisme yang memberikan kebebasan berperilaku pada setiap manusia. Agama hanya diagungkan ketika beribadah, sedangkan saat berhubungan dengan yang lainnya, menggunakan aturan manusia. Alhasil, mereka pun tidak lagi takut kepada Allah SWT sang pembuat hukum. Pergaulan bebas hingga perzinahan yang merupakan perbuatan keji menjadi habit kaum muda.

Pernikahan Dini dalam Islam

Islam telah mengatur hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan. Tujuan mulia pernikahan adalah keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah, yaitu keluarga tenteram dan saling berkasih sayang karena Allah agar keturunannya lestari dalam ketakwaan.

Islam pun tidak membatasi umur pernikahan. Ketika seseorang sudah balig seharusnya sudah siap menikah, karena ia dianggap telah sempurna untuk bisa membedakan benar dan salah. Di dalam ilmu fikih, balig—jika dikaitkan dengan ukuran usia—adalah berkisar 15 tahun (laki-laki) dan 9 tahun (perempuan).

Sehingga menikah muda tidak menjadi masalah jika syarat dan rukun nikah dipenuhi dan tidak ada pelanggaran hukum syara di dalamnya. Selama semua hal tersebut dipenuhi maka menikah muda menjadi sah-sah saja. Boleh menikah muda asalkan bertanggung jawab terhadap pilihan tersebut.

Baca Juga:  Ilusi Kesejahteraan Guru Honorer, Bikin Horor

Kalaupun mereka belum siap menikah, Islam juga memberikan aturan pemisahan kehidupan antara laki-laki dan perempuan. Seperti dilarang berdua-duaan tanpa mahram, dilarang ikhtilat dan bercanda melebihi aturan syariat. Selain itu, mereka juga wajib menutup aurat antara satu dengan yang lain.

Selanjutnya, negara wajib melarang segala bentuk pornoaksi-pornografi dan hal-hal yang mendekati zina termasuk pada media. Media harus dijadikan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang mendidik dan membuat mereka semakin bertakwa.

Negara juga harus mengeluarkan aturan pergaulan dan haramnya zina. Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi yang menjerakan seperti dicambuk 100 kali dan boleh diasingkan selama setahun bagi pezina yang belum menikah, serta dirajam hingga mati bagi pezina yang sudah menikah.

Dengan demikian, sesungguhnya yang menjadi ancaman bagi generasi saat ini bukanlah pernikahan dini, tapi kehidupan sekular yang menciptakan pergaulan bebas. Maka, tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan generasi muda kecuali dengan penerapan syariat Islam secara kaffah yang mampu mencetak generasi beriman dan bertakwa pada Allah SWT.

Wallahu a’lam bish-shawab

Most Popular