Noel Kritik Keras Respons Menkeu Purbaya soal Di-Noel-kan: Sekelas Menteri Saja Idiot!

JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan melontarkan kritik keras terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul pernyataannya soal potensi pejabat negara “di-Noel-kan” atau dijerat perkara hukum.

Noel menyebut respons Purbaya keliru dan gagal menangkap maksud peringatan yang ia sampaikan. Ia menegaskan, pernyataannya bukan ancaman, melainkan peringatan agar pejabat publik lebih waspada terhadap praktik pencarian kesalahan yang bisa berujung proses hukum.

“Gitu ya? Padahal maksud saya kan baik ya ke Pak Purbaya, tapi responsnya negatif ya. Sekelas menteri saja idiot ya,” kata Noel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Menurut Noel, istilah “di-Noel-kan” menggambarkan pola kriminalisasi melalui pencarian celah kesalahan, bukan karena seseorang benar-benar bersalah sejak awal. Ia menilai risiko tersebut melekat pada hampir semua pejabat yang memiliki kewenangan besar.

“Maksud saya gini lho, hati-hati di-OTT, di-Noel-kan, di-Noel-kan gini maksudnya, lu dicari kesalahannya. Emang Pak Purbaya orang suci? Sampaikan ke beliau. Beliau itu bukan orang suci?” ujarnya.

Baca Juga:  Indef: Kehadiran Danantara di WEF 2026 Jadi Angin Segar Ekonomi Indonesia

Noel juga menyatakan praktik pemerasan dan gratifikasi bukan fenomena yang berdiri sendiri. Ia menilai pola tersebut kerap terjadi di lingkungan kekuasaan, sehingga peringatan yang ia sampaikan seharusnya dipahami sebagai refleksi, bukan disikapi secara defensif.

“Praktik yang kayak saya ini (pemerasan dan gratifikasi) hampir semua pejabat melakukan, kok. Jangan konyol Pak Purbaya bilang. Ya? Kalau Pak Purbaya orang suci, suruh bersumpah sama saya. Dia orang suci atau bukan?” ucap Noel.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menolak anggapan bahwa dirinya berpotensi mengalami nasib hukum serupa. Ia menegaskan tidak pernah menerima suap dan menyatakan kecil kemungkinan dirinya terseret kasus pidana.

“Oh biar saja, yang penting saya enggak terima duit. Noel kan terima (duit), kan saya enggak terima duit, gaji saya gede di sini (Menkeu), cukup. Kasus seperti itu di saya mungkin amat kecil kemungkinannya terjadi, kecuali saya mulai terima uang,” kata Purbaya.

Ia juga memastikan isu tersebut tidak akan mengganggu agenda reformasi yang tengah dijalankan Kementerian Keuangan. Menurutnya, fokus utama sebagai pejabat negara adalah menjalankan mandat Presiden.

Baca Juga:  Adidaya Lempar Gagasan “Rapor Negara”, Publik Diajak Awasi Eksekusi Program Prabowo

Dalam kasus ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total Rp3.365.000.000, termasuk pemberian satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.

Jaksa menjerat Noel dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.