Nusron Wahid: Jangan Biarkan Rakyat Hanya Jadi Penonton di Tanahnya Sendiri

SAMARINDA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kemitraan antara perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan masyarakat sekitar. Ia menekankan bahwa perusahaan sawit di Kalimantan Timur wajib memenuhi ketentuan penyediaan plasma minimal 20 persen bagi warga di sekitar wilayah konsesi.

Pernyataan itu disampaikan Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi Daerah Bidang Pertanahan dan Tata Ruang se-Kaltim di Pendopo Odah Etam, Samarinda, Jumat (24/10/2025). Acara tersebut turut dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun, Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Kutai Barat, serta pimpinan daerah lainnya.

“Perusahaan sawit wajib hukumnya memenuhi plasma minimal 20 persen. Jangan sampai rakyat hanya jadi penonton di tanahnya sendiri,” tegas Nusron di hadapan peserta rakor.

Ia menilai masih banyak perusahaan yang belum menunaikan kewajiban tersebut, meski telah lama menikmati hak guna usaha. Menurutnya, kebijakan plasma harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal melalui pengelolaan langsung oleh petani. “Plasma harus benar-benar dikelola rakyat, bukan hanya di atas kertas,” ujarnya.

Baca Juga:  Usai Praperadilan Ditolak, Istri Nadiem: Kami Sedih, Tapi Hormati Putusan Hakim

Nusron menegaskan pemerintah pusat tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan yang melanggar aturan. “Kalau masih membandel, kami tindak. Perlu, akan kami cabut hak HGU-nya,” tegasnya lagi.

Pemerintah juga akan menghentikan izin perusahaan perkebunan yang terbukti sengaja tidak menyediakan lahan plasma, serta menindak tegas perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan secara ilegal atau mengonversi lahan tanpa izin. ATR/BPN bersama kementerian teknis lainnya akan melakukan audit menyeluruh terhadap status dan pemanfaatan lahan, terutama di wilayah perkebunan besar seperti Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Paser, dan Berau.

Kebijakan plasma ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani, mendorong pemerataan ekonomi daerah, serta mengurangi konflik lahan yang masih marak terjadi di Kalimantan Timur. Nusron juga meminta seluruh kepala daerah di Kaltim untuk mendukung percepatan program reforma agraria, termasuk sertifikasi lahan dan penataan kawasan.

“Semua kebijakan reforma agraria tidak bisa jalan tanpa dukungan Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.