BONTANG – Pemkot Bontang melaksanakan sosialisasi dan evaluasi hasil penilaian pelayanan publik tahun 2022. Dilaksanakan oleh Ombudsman perwakilan Kalimantan Timur, Kamis (2/3/2023) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Bontang, Lukman mengatakan, tujuan pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi hasil penilaian pelayanan publik, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan motivasi kepada OPD di lingkungan Pemkot Bontang.
“Ombudsman menilai OPD dalam pelayanan publik, yang menjadi lokasi khusus dalam pelayanan. Penilaian dilakukan di bidang pelayanan pendidikan, kependudukan, catatan sipil, pelayanan terpadu satu pintu, dan kesehatan,” kata Lukman menjelaskan.
Melalui kegiatan ini kata Lukman, akan mampu memperbaiki dari segi kekurangan yang sebelumnya telah dinilai.
“Saat institusi menugaskan pegawai dalam suatu pelayanan, harus mengerti. Jangan sampai ada komplain dari masyarakat,” jelasnya.
Dengan evaluasi ini, akan memperbaiki penilaian ke depannya. “Kita menyempurnakan penilaian-penilaian sebelumnya,” katanya.
Sementara Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Provinsi Kaltim, juga selaku Koordinator Tim Penilaian 2022, Ria Maya Sari mengatakan, Pemkot Bontang mengalami penurunan nilai dari tahun sebelumnya. Dari kategori nilai tinggi ke nilai sedang.
Melalui evaluasi ini, akan memberikan evaluasi kepada Pemkot Bontang dengan standar pelayanan publik, hingga kompetensi pejabat maupun petugas, pengelolaan aduan, sarana dan prasarana.
“Penurunan nilai Pemkot Bontang karena adanya perubahan metodologi penilaian yang dilakukan lebih luas dari tahun sebelumnya. Begitu luasnya dimensi penilaian yang belum dipahami pegawai. Jadi poinnya belum maksimal dari enam OPD yang dilakukan penilaian sebelumnya,” ungkap Ria Maya Sari kepada Mediakaltim.com.
Saat ini penilaian hasil evaluasi tahun 2022 di kategori nilai sedang dengan zona kuning. Sedangkan pada tahun sebelumnya 2021 pada nilai tinggi dengan masuk kategori zona hijau.
Ia memberikan catatan kepada Pemkot Bontang berkaitan dengan digitalisasi dengan berbasis elektronik (SPBE), yang saat ini perlahan dilakukan Pemkot Bontang. Selain itu, ia mendorong penyelenggara agar mengetahui tugas dan fungsi, pengetahuan bagaimana standar pelayanan, fungsi Ombudsman hingga pelayanan kepada kelompok rentan. Penilaian juga dilakukan pada dua produk administrasi pada masing-masing OPD sebagai representatif.
“Kami juga mendorong penyelenggara baik di level pejabat maupun petugas teknis, bagaimana tugas dan fungsinya dalam pengetahuannya pada standar pelayanan,” jelasnya. (adv/yah)