Emirza, M.Pd
(Pemerhati Sosial)
DPR dan Kemenag memutuskan biaya haji 2023 yang ditanggung jemaah sebesar Rp 49,8 juta. Nilainya lebih kecil dari usulan Kemenag yang sempat buat geger beberapa waktu lalu, yaitu Rp 69 juta. Prosesnya berliku, berangkat berhaji belum tentu, ongkosnya bikin pilu.
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 telah disepakati sebesar Rp 49.812.700,26. Namun untuk BPIH di wilayah Bontang belum ditentukan nominalnya.
Kepala Seksi Penyelenggaran Haji dan Umrah, Najmuddin Tamini menjelaskan, bahwa untuk besaran biaya haji wilayah Bontang masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat. Lantaran BPIH yang telah ditetapkan sebelumnya adalah untuk daerah DKI Jakarta dan sekitarnya. (radarbontang.com, 17/2/2023)
ONH Naik
Penyebab kenaikan biaya haji 2023 yang membuat Kemenag mengusulkan BPIH sampai naik tiga kali lipat adalah, karena salah satu komponen biaya pendampingan penerbitan paspor sebesar Rp 1,6 miliar. DPR juga mempertanyakan penting tidaknya biaya pendampingan dimasukkan dalam komponen BPIH 2023.
Jika pendampingan penerbitan paspor termasuk bagian dari tugas ASN untuk mengurusi haji, seharusnya biaya sebesar itu tidak perlu ada. Karena ASN yang mengurusi haji sudah mendapat anggaran dari APBN untuk melaksanakan tugas tersebut.
Biaya yang seharusnya tidak tercantum malah diusul dalam komponen BPIH. Wajar sebagian masyarakat menyimpulkan ada kapitalisasi biaya haji.
Alasan lainnya adalah karena perubahan skema persentase komponen BPIH dan nilai manfaat. Pada 2022, BPIH yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 39,8 juta (48%) dan sisanya diambil dari dana nilai manfaat sebesar Rp52%. Tetapi, komposisi itu diusulkan berubah dengan komposisi 70% BPIH dan 30% nilai manfaat. Walaupun akhirnya, komposisinya berubah lagi setelah kesepakatan DPR-Kemenag, yakni 55% BPIH dan 45% nilai manfaat.
BPIH atau biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp49.812.700,26 dan nilai manfaat yang ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp40.237.937. Jika ketetapan biaya haji 2023 berlaku, jemaah haji yang lunas tunda pada 2022 dan 2023 akan dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan Rp23,5 juta.
Harapan masyarakat adalah bisa naik haji tanpa menunggu lama dan bisa menabung untuk biaya haji tanpa beban kenaikan setiap tahunnya. Karena kebanyakan para pendaftar haji adalah masyarakat menengah ke bawah. Semangat mereka menyempurnakan rukun Islam jangan terhalangi kenaikan ONH setiap tahun dan harus menunggu antrean panjang yang melelahkan.
Dana haji adalah dana umat, pengelolaannya seharusnya dilandasi pada pengurusan urusan ibadah umat. Ada amanah berat yang dipikul dalam layanan ibadah haji kepada masyarakat. Hal inilah yang harusnya dipahami dan dijalankan petugas yang mengurusi haji, terutama pemerintah yang diberi mandat mengelolanya.
Pelaksanaan Haji
Setiap amanah itu berat karena pertanggungjawabannya di hadapan Allah Swt. di akhirat. Maka, negara sebagai pengurus urusan ibadah haji khususnya, harus berhati-hati dalam mengelola dana umat. Berhaji adalah ibadah, seharusnya negara tidak mengambil keuntungan dari penyelenggaraannya.
Inilah dampak karena penyelenggaraan urusan ibadah dengan sistem kapitalisme. Negara terjebak pada hitung-hitungan untung dan rugi dalam melakukan pelayanan dan pelaksanaan ibadah haji kepada masyarakat. Seharusnya negara memberi kemudahan untuk setiap muslim yang akan melaksanakan ibadah haji.
Kewajiban tersebut akan terlaksana dengan baik jika pengaturan haji kembali pada sistem Islam secara kafah. Mekanisme penyelenggaraan haji dalam negara Islam:
Pertama, pembentukan departemen khusus untuk mengurus urusan ibadah haji dan umrah yang tersentralisasi dari tingkat pusat sampai daerah. Departemen ini berkolaborasi dengan Departemen Kesehatan dan Departemen Perhubungan dalam rangka memberi pelayanan terbaik bagi calon jemaah haji.
Kedua, jika negara menetapkan ONH, besar dan kecilnya akan disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan para jemaah berdasarkan jarak wilayahnya dengan Tanah Haram (Makkah-Madinah), serta akomodasi yang dibutuhkan selama pergi dan kembali dari tanah suci.
Penentuan ONH ini adalah pengurusan urusan jemaah haji dan umrah, bukan profit atau untung-rugi, sehingga ada opsi rute darat, laut, atau udara dengan konsekuensi biaya yang berbeda.
Ketiga, kebijakan visa haji dan umrah bisa saja dihapus karena semua jemaah adalah warga negara Islam yang bebas keluar masuk Makkah-Madinah. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu identitas diri atau paspor saja.
Keempat, keterbatasan tempat tidak menjadi kendala. Pemimpin Islam bisa menetapkan kewajiban haji dan umrah berlaku seumur hidup dan hanya bagi mereka yang mampu. Dengan kebijakan ini, sangat memungkinkan pelaksanaan haji diprioritaskan untuk masyarakat yang belum pernah berhaji dan umrah, serta memenuhi syarat dan berkemampuan.
Kelima, pembangunan infrastruktur Makkah-Madinah, seperti perluasan Masjidilharam, Masjid Nabawi, penyediaan logistik jemaah haji, transportasi, dan sarana lainnya. Dan sudah dilakukan sepanjang Islam memimpin peradaban Islam selama 1.300 tahun.
Tidak akan ada kapitalisasi ibadah atau menjadikan haji sebagai tempat mencari keuntungan. Ibadah haji tidak sesulit yang dibayangkan jika pengaturannya dikembalikan pada pemahaman negara sebagai pengurus urusan umat.
Wallahualam.