spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Operasi Rajawali Ungkap Penimbunan Pertalite di Bontang, 5 Orang Diringkus

BONTANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang berhasil membongkar kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite yang terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tanjung Laut. Dalam operasi yang melibatkan Tim Rajawali, lima orang berhasil diringkus setelah penyelidikan intensif.

Kasus ini bermula ketika petugas kepolisian menangkap seorang pria berinisial Su (37 tahun), warga Berebas Tengah, Bontang Selatan, pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 22.50.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Reserse Kriminal Iptu Hari Supranoto, mengungkapkan bahwa awalnya Su hanya menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini.

“Terkait penangkapan ini, kami curigai dia (Su) telah beberapa kali melakukan pengisian BBM di SPBU yang sama,” ujar Iptu Hari Supranoto.

Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap Su, polisi menemukan 12 jeriken berukuran 5 liter berisi BBM jenis pertalite. Selain itu, mobil kijang miliknya telah dimodifikasi untuk dapat memuat lebih banyak bahan bakar.

Lebih lanjut, terungkap bahwa Su mampu melakukan pengisian BBM hingga empat kali dalam sehari, dengan jumlah mencapai 40 hingga 60 liter pertalite. Hal ini dapat terjadi berkat adanya kerja sama dengan para operator SPBU yang terlibat.

Baca Juga:   Gelar Jumat Curhat, Polres Bontang ‘Belanja Masalah’ ke Masyarakat

Pihak kepolisian juga berhasil menangkap tiga operator SPBU yang terlibat dalam kecurangan ini. Mereka adalah Ru (35 tahun) warga Berebas Tengah, An (24 tahun) warga jalan poros Bontang, dan MFA (20 tahun) warga Tanjung Laut.

Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan, sebetulnya tidak mungkin seseorang membeli BBM secara berulang kali karena jumlah pembelian sudah dibatasi. “Namun dalam kasus ini, hal itu bisa terjadi karena sudah ada kesepakatan dengan para operator SPBU,” sebutnya.

Pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti pada tiga operator SPBU. Polisi juga berhasil menangkap pengawas SPBU, berinisial He (30 tahun), warga Tanjung Laut, Bontang Selatan. Pengawas tersebut diduga terlibat dalam membiarkan praktik kecurangan ini terjadi.

“Mereka semua telah bekerja sama dan saling melibatkan, termasuk pengawasnya juga,” tambah Iptu Hari Supranoto.

Seluruh pelaku dalam kasus penimbunan BBM pertalite ini akan dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga:   Kapolres bersama Jajaran Ikuti World Walking Day

Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat menghadapi hukuman penjara hingga 6 tahun. (MK)

Most Popular