Beranda blog Halaman 465

Neni Tegur Disnaker, Data Pencari Kerja Tak Bisa Ditampilkan Saat Sidak

0
Neni Moerniaeni saat lakukan sidak di Disnaker Bontang. (Syakurah)

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Selasa (11/11/2025).

Sidak dilakukan untuk memantau pelayanan publik, kedisiplinan pegawai, serta ketersediaan data ketenagakerjaan. Dalam tinjauannya, Neni sempat meminta data terkait jumlah pemegang Kartu Kuning (AK1). Namun, pegawai yang bertugas tidak dapat langsung menyediakan data tersebut.

“Mereka tidak dapat memberikan data secara cepat. Harusnya kapan saja data itu diminta tanpa perlu menunggu lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan sebelumnya terdapat sekitar 5.000 warga pemegang Kartu Kuning, dan sekitar 3.000 di antaranya sudah bekerja. Namun, Disnaker belum memiliki laporan rinci terkait penempatan kerja para pemegang kartu tersebut.

“Tidak bisa evaluasi kalau data saja tidak bisa dilampirkan. 3.000 orang ini bekerja di mana saja sebenarnya,” ujarnya.

Wali Kota meminta agar Disnaker memperbaiki sistem pendataan, dan memastikan informasi publik tersedia dengan cepat dan akurat. Ia berencana memanggil jajaran Disnaker untuk membahas langkah perbaikan dalam waktu dekat.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Bunda PAUD Gunung Elai Wakili Bontang di Apresiasi Nasional, Usung Inovasi “Tanggap” Dukung Wajib Belajar 13 Tahun

0
Saat PAUD Kelurahan Gunung Elai melakukan sosialisasi dukung wajib belajar 13 tahun. (istimewa)

BONTANG – Bunda PAUD Kelurahan Gunung Elai, Nirmaya Deasari, berhasil masuk nominasi Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional tahun 2025. Inovasi unggulan bertajuk “Bunda PAUD Tanggap” menjadi program andalan yang mengantarkannya mewakili Bontang hingga ke tingkat pusat.

Program tersebut lahir dari semangat mendukung kebijakan baru pemerintah pusat mengenai 13 tahun wajib belajar, yang menambah satu tahun masa prasekolah (PAUD) sebagai bagian dari pendidikan dasar.

“Dulu wajib belajar 12 tahun, sekarang menjadi 13 tahun karena ditambah satu tahun pra SD. Jadi PAUD itu wajib. Nah, kami para Bunda PAUD diminta membuat inovasi untuk mendukung program ini,” jelas Nirmaya, Senin (11/11/2025).

Program Tanggap ini dilakukan dengan mendata, mengedukasi, dan mengajak anak masuk PAUD. Dalam inovasi “Bunda PAUD Tanggap”, kata Nirmaya, pihaknya membentuk agen Tanggap yang terdiri dari para ketua PKK di tingkat RT. Mereka bertugas mendata anak usia 5–6 tahun yang belum bersekolah, memberikan edukasi kepada orang tua, serta mengajak langsung anak-anak untuk masuk PAUD.

“Kami buat agen Tanggap dari ibu-ibu ketua PKK RT. Mereka tahu siapa saja anak usia 5–6 tahun yang belum sekolah. Setelah didata, kami turun bersama lurah dan RT untuk melakukan kunjungan rumah,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, tim akan menanyakan alasan anak belum bersekolah dan memberikan edukasi pentingnya PAUD bagi tumbuh kembang anak. Tak jarang, Bunda PAUD bersama lurah dan RT juga mengajak langsung anak-anak berkunjung ke sekolah terdekat, agar mereka mengenal lingkungan belajar sejak dini.

“Biasanya setelah diajak main ke sekolah dan bertemu guru serta teman-teman, anak-anak jadi semangat mau sekolah,” tambahnya.

Selain itu, Gunung Elai bersama Kelurahan Telihan dan Belimbing sebelumnya mewakili Bontang di tingkat provinsi. Dari tiga daerah tersebut, hanya Gunung Elai yang akhirnya masuk nominasi nasional bersama Kelurahan Maluhu dari Tenggarong.

Program “Bunda PAUD Tanggap” telah berjalan sejak Agustus 2025 dan terus dikembangkan dengan berbagai penyempurnaan setelah mendapat masukan dari penilaian tingkat provinsi.

“Awalnya kami belum punya SK dan atribut, tapi setelah evaluasi di provinsi kami lengkapi. Alhamdulillah, bisa terus lanjut sampai nasional,” tutur Nirmaya.

Keaktif di media sosial dan program lainnya, seperti PAUD Ceria (Cerdas Riang Membaca Bersama Bunda PAUD), Wisata Edukasi, dan program Aku Suka Makan Buah. Semua kegiatan dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @bundapaudkelurahangunungelai, yang juga menjadi salah satu aspek penilaian nasional.

“Penilai selalu menekankan pentingnya medsos aktif. Semua kegiatan kami upload di IG supaya bisa dipantau,” pungkasnya.

Penyerahan apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional rencananya akan digelar Rabu (13/11/2025) di Jakarta, The Sultan Hotel.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

PBG Terkendala Legalitas Lahan, Villa di Atas Laut Bontang Kuala Belum Bisa Kantongi Izin Bangunan

0
Salah satu Vila yang berada di Bontang Kuala. (istimewa)

BONTANG – Rencana legalisasi sejumlah bangunan villa di kawasan wisata Bontang Kuala masih menemui jalan buntu. Pasalnya, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan di atas perairan belum dapat diterbitkan karena persoalan legalitas lahan.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus, mengungkapkan, sebagian besar villa yang berdiri di atas laut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun izin dasar bangunannya belum bisa diproses.

“Untuk PBG itu wajib ada bukti kepemilikan atau legalitas lahan. Nah, kebanyakan villa di Bontang Kuala berdiri di wilayah laut, yang statusnya milik negara. Jadi tidak bisa diterbitkan izinnya,” terang Idrus beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, lokasi bangunan di area pasang surut atau perairan membuat pemilik usaha tidak dapat melampirkan dokumen kepemilikan tanah, sebagaimana syarat wajib pengurusan izin bangunan. Akibatnya, seluruh proses administrasi PBG terhenti.

Selain itu, kegiatan di wilayah laut seharusnya dilengkapi dengan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Tanpa dokumen tersebut, lanjut Idrus, DPMPTSP tidak bisa menerbitkan izin bangunan.

“Kalau di darat kita bicara sertifikat tanah, di laut harus ada KKPRL. Itu ranahnya pemerintah provinsi,” ujarnya.

Meski izin bangunan belum bisa diterbitkan, Pemkot Bontang masih memiliki ruang untuk menarik pajak dari aktivitas usaha yang berjalan. Idrus menyebut, mekanisme pemungutan pajak daerah bisa dirumuskan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) bekerja sama dengan pihak kelurahan.

“Yang bisa dipungut itu pajaknya, bukan izinnya. Jadi Bappenda bisa berkoordinasi dengan kelurahan untuk menyusun mekanisme penarikan pajak usaha di sana,” jelasnya.

Idrus menambahkan, fenomena ini menjadi ciri khas tersendiri bagi Bontang Kuala. Kawasan tersebut sejak lama berkembang sebagai permukiman tradisional di atas laut, jauh sebelum sistem perizinan modern diterapkan.

“Dari dulu warga sudah menempati kawasan itu tanpa proses izin formal. Sekarang saat penataan dilakukan, banyak hal yang perlu disesuaikan,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa sebagian warga di kawasan itu telah memiliki sertifikat bangunan, tetapi bukan sertifikat tanah.

“Jadi pajaknya hanya untuk bangunannya saja, bukan lahannya,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

DPMPTSP Bontang Awasi Ketat Penerbitan NIB, Cegah Usaha Fiktif Bermodal Dokumen

0
Kepala Sub Bagian Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus. (Syakurah)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini memperketat proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini ditempuh untuk menekan maraknya praktik usaha fiktif yang hanya bermodalkan dokumen tanpa aktivitas usaha nyata.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa fenomena tersebut banyak terjadi pada tahun sebelumnya. Sejumlah warga diketahui mengurus NIB bukan untuk beroperasi secara legal, melainkan sebagai syarat administratif agar bisa mengikuti pelatihan atau memperoleh bantuan pemerintah.

“Banyak yang hanya ingin NIB supaya bisa ikut bimtek atau menerima bantuan. Sekarang kami perketat, karena sudah ada hasil rapat koordinasi dengan DKUMPP,” terang Idrus saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan persoalan baru di lapangan. Meski terdaftar secara resmi, sejumlah usaha ternyata tidak beraktivitas sesuai ketentuan.

Idrus menekankan pentingnya pemahaman bahwa NIB bukanlah izin usaha, melainkan identitas resmi pelaku usaha yang berisi data kegiatan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“NIB itu ibarat KTP bagi pelaku usaha. Jadi jangan disamakan dengan izin usaha,” ujarnya.

Ia menambahkan, satu NIB dapat memuat lebih dari satu jenis kegiatan usaha. Sehingga pelaku usaha tak perlu membuat NIB baru jika ingin menambah bidang usaha, cukup memperbarui data KBLI yang tercantum di sistem.

Idrus mencontohkan sebuah kasus yang ditemukan petugas di lapangan. Sebuah gudang di Jalan Parikesit mengklaim memiliki izin usaha, namun setelah diperiksa, kegiatan pergudangan tidak tercantum dalam KBLI NIB yang dimiliki.

“Karena tidak sesuai, otomatis dinyatakan ilegal,” ujarnya.

Pengetatan penerbitan ini, lanjut Idrus, juga selaras dengan kebijakan baru pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun tengah memperbarui sistem perizinan berusaha agar lebih rinci dan terintegrasi dengan daerah.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Pemkot Batasi Jumlah Gerai Indomaret dan Alfamart, Maksimal Lima per Kecamatan

0
Kepala Sub Bagian Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus. (Syakurah)

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengubah kebijakan pembatasan toko modern waralaba nasional seperti Indomaret dan Alfamart. Jika sebelumnya pembatasan dilakukan per kelurahan dengan mempertimbangkan jarak antargerai, kini aturan tersebut diberlakukan per kecamatan.

Setiap kecamatan di Kota Bontang — yakni Bontang Utara, Bontang Selatan, dan Bontang Barat — hanya diperbolehkan memiliki maksimal lima gerai.

Kepala Sub Bagian Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil rapat lintas instansi bersama Satpol PP dan DKUMPP.

“Aturannya kini bukan lagi per kelurahan, tapi per kecamatan,” ujar Idrus.

Ia menambahkan, dasar hukum pembatasan tersebut tengah dirampungkan melalui proses harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur. Setelah disahkan, perda ini akan menjadi acuan resmi dalam penerbitan izin waralaba nasional di Bontang.

Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk jaringan waralaba nasional. Sementara toko modern lokal seperti Eramart tetap diberi ruang untuk berkembang. Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap pengusaha Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah.

“Yang dibatasi hanya jaringan nasional. Usaha lokal tetap kami dorong agar tumbuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun izin usaha dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemilik waralaba wajib mendapatkan rekomendasi dari DKUMPP serta memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Selain itu, verifikasi lapangan tetap menjadi tahap wajib sebelum izin diberikan. Proses ini mencakup survei lokasi, pengecekan kelayakan bangunan, izin lingkungan, serta kesesuaian dengan tata ruang.

“Tidak bisa langsung buka gerai. Semua harus melalui proses pemeriksaan lapangan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Sopir Derek Penabrak 2 Remaja di Tanjakan SMKN 1 Ditetapkan Tersangka

0
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano saat ditemui awal media. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Sopir mobil derek penabrak dua remaja di Jalan Cipto Mangunkusumo atau tepatnya di tanjakan SMKN 1, ditetapkan sebagau tersangka dengan dugaan mabuk.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano membenarkan hal tersebut, yang dimana sang sopir saat itu telah terindikasi minuman beralkohol. Sehingga saat terjadi kecelakaan lalu lintas, pihak kepolisian dengan cepat mencari dan mengincar sopir derek serta langsung menggamankannya.

“Habis kejadian itu kami langsung proses yang bersangkutan, dimana ada kesalahan dari sopir itu sendiri. Sang sopir dengan dugaan sementara habis mengkonsumsi alkohol,” ucapnya saat ditemui, Selasa (11/11/2025).

Kini sopir derek tersebut resmi menjadi tersangka dalam kecelakaan maut tersebut. Kedua teman lainnya yang kebetulan ada di dalam mobil, kini telah menjadi saksi.

“Pastinya segala proses dan prosedur sudah kami lakukan. Untuk tes urin yang bersangkutan pun sudah berlangsung. Kami tinggal menunggu hasilnya saja. Tersangka juga sudah kita amankan,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Cipto Mangunkusumo, Minggu (9/11/2025) dini hari lalu sekitar pukul 00.55 Wita. Korban yang mengalami kecelakaan tersebut ialah dua remaja yang sedang berboncengan dengan keadaan satu meninggal dunia, sedangkan satunya lagi mengalami luka berat.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

4 Tersangka Pengedar Sabu di Bontang-Kutim Diamankan, Jalankan Aksi Sesuai Arahan ‘Si Bos’

0
Keempat tersangka pengedaran sabu berhasil diamankan Polres Bontang. (Dwi/RadarBontang).

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan keempat tersangka dalam pengedaran sabu yang beroperasi di wilayah Bontang – Kutai Timur (Kutim). Hal ini disampaikan saat kegiatan konferensi pers berlangsung, Selasa (11/11/2025).

Diketahui, keempat tersangka tersebut mencoba cari keuntungan dari bisnis sabu, yang dimana bisnis haram ini baru mereka jalankan sekitar dua tahun. Keempat tersangka meliputi RW alias WW (22), SY alias AS (45), SP alias WD (35), dan DI alias PT (35).

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano mengatakan bahwa keseluruhan penangkapan tersangka di lokasi yang berbeda-beda. Seperti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Bandung IV, Bontang Barat. Polisi mengamankan seorang berinisial RW alias WW (22).

“Dengan barang bukti 3 bungkus sabu seberat 1,52 gram, modusnya tersangka pakai buat konsumsi dan menyimpan sabu di kontrakannya. Tersangka pun mengakui dapat barang ini dari tersangka di wilayah Teluk Pandan, Kutim,” ucapnya.

Untuk TKP kedua, tersangka lainnya yang berhasil diamankan yakni SY alias AS (45) dengan SP alias WD (35), yang diamankan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.

“Barang bukti SP alias WD berupa 39 bungkus sabu dengan berat 24,79 gram serta dengan satu unit handphone merek Oppo. Kalau SY alias AS mengakui sebagai pengedar serta perantara dalam transaksi sabu,” tambahnya.

Selanjutnya di TKP terakhir, DI alias PT (35) berhasil diamankan di Jalan Kapal Pinisi 7, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, dengan barang bukti satu unit handphone merek Oppo.

“Kalau peran DI alias PT ini merupakan penghubung jaringan, yang menyalurkan sabu ke SP alias WD,” ungkapnya.

Keempat tersangka pun mengakui, barang yang mereka dapatkan dari inisial atau panggilan ‘Si Bos’. Pengambilan barang dilakukan dengan sistem jejak.

“Si Bos ini memandu keempat tersangka, bagaimana mekanisme yang harus dijalankan dan dilakukan. Intinya semuanya si bos yang mengatur,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

PDI Perjuangan Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

0
Logo PDI Perjuangan (Int).

SAMARINDA – PDI Perjuangan secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto.

Partai berlambang banteng moncong putih itu menilai, gelar pahlawan seharusnya hanya diberikan kepada tokoh yang memiliki rekam jejak pengorbanan, perjuangan, serta integritas moral yang tinggi — bukan kepada sosok yang meninggalkan catatan kelam dalam perjalanan demokrasi dan kemanusiaan bangsa.

Sikap tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam Forum Refleksi Hari Pahlawan yang digelar di Surabaya, Minggu (09/11/2025). Acara ini turut dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi serta sejumlah komunitas pemuda.

“Menjadi pahlawan itu bukan persoalan politik. Menjadi pahlawan itu adalah persoalan pengorbanan bagi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Ada integritas moral dan kemanusiaan di sana,” tegas Hasto di hadapan peserta forum.

Ia menambahkan bahwa gelar pahlawan nasional tidak hanya ditentukan oleh jasa atau kedudukan seseorang, melainkan juga oleh legitimasi moral dan pengorbanan sejati yang ditunjukkan sepanjang hidupnya.

“Pahlawan itu bukan general politik. Ia melekat dengan legitimasi perjuangan bagi bangsa dan negara, bukan membunuh kemanusiaan atau mengorbankan integritas moral,” ujarnya.

Penolakan terhadap wacana tersebut juga muncul dari daerah. Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa pemerintah perlu berhati-hati dan selektif dalam memberikan gelar Pahlawan Nasional.

“Terkait proses penetapan gelar pahlawan itu banyak mekanisme yang harus dicermati agar menjadi keputusan yang tepat,” kata Ananda saat ditemui di Samarinda.

Ia menilai, sejarah masa lalu harus menjadi bahan pertimbangan utama sebelum pemerintah mengambil keputusan. “Kita sudah tahu bagaimana cerita masa lalu. Kami di PDI Perjuangan berharap pemerintah benar-benar melihat segala pertimbangan, jangan hanya sekadar memberikan penghargaan,” ujarnya.

Menurut Ananda, gelar pahlawan merupakan bentuk penghormatan tertinggi bangsa yang harus diberikan kepada sosok berintegritas dan memiliki pengorbanan nyata bagi rakyat.

“Semua orang sudah tahu sejarahnya, jadi saya tidak perlu bicara banyak lagi. Yang jelas, pemerintah harus banyak pertimbangan terhadap hal tersebut,” tutup Nanda. (MK)

Editor: Agus S

Fasilitas Cath Lab Kini Tersedia di RSUD Taman Husada, Ini Fungsinya

0
Ilustrasi (Ist).

BONTANG – Fasilitas Catheterization Laboratory (Cath Lab) saat ini telah tersedia di RSUD Taman Husada Bontang. Cath Lab ini berfungsi menangani penyakit jantung, termasuk pemasangan ring jantung.

Dalam pemeriksaan di bagian Cath Lab, prosedur medis menggunakan sinar X untuk memeriksa kondisi jantung dan pembuluh darah, seperti penyumbatan atau penyempitan.

Pejabat Informasi dan Pelayanan Publik (PIPP) RSUD Taman Husada Bontang, Renanthera Vidya Dara menyampaikan bahwa, untuk bagian pelayanan ini ditangani langsung oleh dokter spesialis jantung yang telah berpengalaman, yakni dr. Suhardi, Sp.JP.

“Jadi, masyarakat Bontang tidak perlu lagi jauh-jauh mendapatkan tindakan pemasangan ring jantung. Semua bisa dilakukan langsung di sini oleh dr. Suhardi,” paparnya, Senin (10/11/2025).

Cath Lab merupakan fasilitas medis berteknologi tinggi, yang memungkinkan dokter memeriksa kondisi pembuluh darah jantung secara detail, serta melakukan tindakan intervensi seperti angiografi dan pemasangan stent (ring) dengan risiko minimal.

Renanthera menambahkan, keberadaan Cath Lab ini diharapkan dapat mempercepat penanganan pasien jantung dan menekan angka kematian akibat serangan jantung di Kota Bontang.

“Dengan adanya Cath Lab, pasien dengan keluhan jantung bisa segera ditangani tanpa harus menunggu lama atau dirujuk keluar kota. Ini juga sejalan dengan visi kami untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat,” tutupnya. (Dwi/Adv)

Editor: Yusva Alam

Dua Laboratorium Tersedia di RSUD, Siap Berikan Pelayanan Kesehatan ke Masyarakat dengan Cepat

0
Ilustrasi (Ist).

BONTANG – RSUD Taman Husada Bontang saat ini telah tersedia dua laboratorium. Dengan adanya kedua laboratorium ini, RSUD ingin pelayanan yang nantinya diberikan ke masyarakat bisa lebih cepat dan efisien.

Laboratorium yang tersedia di RSUD Taman Husada Bontang meliputi Laboratorium Patologi Klinik serta Laboratorium Patologi Anatomi (LPA), dimana masyarakat tak perlu lagi untuk ke luar kota agar mendapatkan pelayanan tersebut.

Pejabat Informasi dan Pelayanan Publik (PIPP) RSUD Taman Husada Bontang, Renanthera Vidya Dara mengatakan bahwa, dengan adanya kedua laboratorium ini menjadi salah satu langkah besar bagi RSUD dalam meningkatkan pelayanannya kepada pasien.

“Iya, jadinya kalau dulu di setiap sampel dari pasien yang habis operasi, misalnya seperti ada benjolan yang kita ingin tahu apakah itu ganas atau tidak, harus dikirim ke luar daerah. Sekarang sebagian sudah bisa kami periksa langsung di sini,” ucapnya saat ditemui, Senin (10/11/2025).

Sehingga melalui pemeriksaan jaringan tubuh yang telah dilakukan di laboratorium tersebut, seperti hasil operasi atau sampai di bagian sampel dari benjolan yang ingin diketahui, sekarang bisa langsung dilakukan di RSUD.

Lebih lanjut, Renan juga menyampaikan meski belum seluruhnya jenis pemeriksaan patologi anatomi bisa dilakukan secara mandiri, kehadiran fasilitas ini sudah membantu mempercepat proses diagnosis dan pengobatan pasien.

“Dengan hadirnya dua laboratorium ini, maka RSUD semakin siap memberikan pelayanan kesehatan yang semakin cepat, efisien, dan akurat bagi masyarakat. Jadi masyarakat tak perlu cemas dengan fasilitas yang kami miliki sekarang, karena sudah cukup lengkap,” tutupnya. (Dwi/Adv)

Editor: Yusva Alam