spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pandangan Umum FPKS Terhadap 3 Raperda dari Pemkot Bontang

BONTANG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Pemkot Bontang. Pandangan umum itu disampaikan saat Rapat Kerja DPRD Kota Bontang beberapa waktu lalu.

Ketua FPKS, Abdul Malik diamanahkan membacakan pandangan umum terhadap 3 Raperda. Pandangan umum terhadap 3 Raperda itu di antaranya:

  1. Rancangan Peraturan Daerah kota Bontang tentang Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan Investasi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, menyebutkan bahwa Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan Investasi, paling sedikit memuat 6 hal berikut: kriteria pemberian insentif, bentuknya, jenis usaha/ kegiatannya, tata cara pemnberiannya, jangka waktu dan frekuensinya, dan evaluasi dan pelaporannya.

“Maka, FPKS sependapat dilakukan pembahasan selanjutnya,” katanya.

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Mengingat kepariwisataan adalah program unggulan wali kota pasca migas, maka FPKS memberikan saran agar menjadi satu OPD yang mandiri dengan harapan akan lebih fokus pada masalah Kepariwisataan.

Baca Juga:   Komisi III Pertanyakan Kejelasan 10% Anggaran Penanganan Banjir

“Fraksi Keadilan Sejahtera sependapat untuk  dilakukan pembahasan  selanjutnya,” ujarnya.

3.Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, sependapat dilakukan pembahasan selanjutnya,” pungkasnya.  (adv/al)

Most Popular