Home ADVERTORIAL DPRD BONTANG Pandangan Umum FPKS Terhadap 3 Raperda dari Pemkot Bontang

Pandangan Umum FPKS Terhadap 3 Raperda dari Pemkot Bontang

0
Pandangan Umum FPKS Terhadap 3 Raperda dari Pemkot Bontang
Ketua FPKS, Abdul Malik (baju coklat) saat menyerahkan pandangan umum. (Yusva Alam)

BONTANG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Pemkot Bontang. Pandangan umum itu disampaikan saat Rapat Kerja DPRD Kota Bontang beberapa waktu lalu.

Ketua FPKS, Abdul Malik diamanahkan membacakan pandangan umum terhadap 3 Raperda. Pandangan umum terhadap 3 Raperda itu di antaranya:

  1. Rancangan Peraturan Daerah kota Bontang tentang Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan Investasi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, menyebutkan bahwa Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan Investasi, paling sedikit memuat 6 hal berikut: kriteria pemberian insentif, bentuknya, jenis usaha/ kegiatannya, tata cara pemnberiannya, jangka waktu dan frekuensinya, dan evaluasi dan pelaporannya.

“Maka, FPKS sependapat dilakukan pembahasan selanjutnya,” katanya.

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Mengingat kepariwisataan adalah program unggulan wali kota pasca migas, maka FPKS memberikan saran agar menjadi satu OPD yang mandiri dengan harapan akan lebih fokus pada masalah Kepariwisataan.

“Fraksi Keadilan Sejahtera sependapat untuk  dilakukan pembahasan  selanjutnya,” ujarnya.

3.Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, sependapat dilakukan pembahasan selanjutnya,” pungkasnya.  (adv/al)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version