BONTANG – Di tengah sulitnya warga mencari elpiji 3 Kg, rupanya masih ada pangkalan atau pengecer yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 21 ribu.
Berdasarkan penelusuran Radarbontang.com, pangkalan elpiji yang biasa disebut elpiji melon itu, masih ada yang menjual dengan kisaran harga Rp 25-27 ribu per tabung.
Seperti salahsatu pengecer di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, yang menyebutkan, kalau pihaknya menjual gas melon dengan harga Rp 32 ribu per tabung.
“Saya sebagai pengecer, dari pangkalan saja sudah dapat harga Rp 25-27 ribu per tabungnya. Itu pun tidak setiap hari ada. Jadi saya jualnya Rp 32 ribu per tabung,” ucap pengecer yang tidak ingin disebutkan namanya itu.
Tak hanya itu, dengan menjual per tabungnya Rp 32 ribu, pengecer ini juga tidak meminta data seperti Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke pembeli.
“Kalau di tempat saya bebas saja siapa pun yang mau beli, tapi dengan harga segitu saya menjualnya,” paparnya.
Di tempat yang berbeda, di wilayah Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, sebagian warga pada umumnya masih mendapatkan tabung dengan harga Rp 25 ribu, jika membeli langsung dari pangkalan.
Padahal di aturan yang telah berlaku, agen menjual ke pangkalan dengan harga Rp 18 ribu per tabung, sedangkan pangkalan ke konsumen dengan harga Rp 21 ribu per tabung.
Salah satu warga, yang tak ingin disebut namanya mengungkapkan, jika dirinya langsung membeli dari pangkalan ingin mendapatkan harga yang lebih murah, akan tetapi tidak. Semuanya kedapatan dengan harga Rp 25 ribu per tabungnya.
“Saya pikir beli di pangkalan dapat harga Rp 21 ribu sesuai dengan HET, ternyata sama saja tetap Rp 25 ribu. Gimana dengan pengecer, apa tidak lebih mahal,” ungkapnya.
Diinformasikan sebelumnya, PT Pertamina beserta Pemkot Bontang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) telah mengimbau ke masyarakat, untuk bisa melaporkan jika ada pangkalan yang menjual gas melon di atas HET.
Disebutkan, pangkalan yang menjual gas melon di atas HET nantinya akan diberikan teguran oleh Pertamina, bahkan bisa jadi pencabutan surat izin, jika ada bukti dari masyarakat bahwa pangkalan yang bersangkutan menjual gas melon tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dengan begitu, pihaknya ingin jika masyarakat menemukan hal tersebut bisa langsung melaporkan melalui hotline 135 atau call center 136, untuk ditindaklanjuti.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam