BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan dua terduga pengedar ganja, yakni RAF (23) salah satu warga Tanjung Laut, dan AMI (33) salah satu warga Kelurahan Belimbing, Minggu (14/7/2024), sekitar pukul 03.30 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, informasi dari masyarakat sekitar bahwa di Jalan Selat Karimata, RT.9, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, telah dicurigai sebagai tempat transaksi barang haram jenis ganja.
Sat Resnarkoba Polres Bontang pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan, bahwa ada seseorang yang mencurigakan berada di teras rumah.
“Setelah kami pantau dan curigai, kami langsung melakukan penggeledahan. Ditemukan lima linting rokok yang berisi ganja seberat 3,29 gram,” ucapnya.
Setelah melakukan pengembangan mendalam terhadap RAF, tak membutuhkan waktu lama, anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang menuju ke rumah AMI, untuk melakukan penangkapan. Pihak polisi langsung berhasil mengamankan tersangka kedua yakni AMI, yang dimana mereka telah bekerja sama untuk pengedaran ganja tersebut.
“Kedua pemuda ini masih ada sangkut paut, antara pengedar dan pemasok,” jelasnya.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan meliputi satu alat linting rokok, satu bungkus rokok merek King Garet, satu bungkus plastik klip, 22 lembar kertas rokok, satu handphone merek Samsung, dan satu handphone merek Oppo.
“Keduanya beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bontang, untuk penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Kini keduanya dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 134 ayat (1) atau pasal 113 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam