BONTANG – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bontang almarhum Maming, hingga kini masih menunggu keputusan internal partai pengusung.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menjelaskan bahwa mekanisme PAW sepenuhnya diawali dari partai politik, yakni PDI Perjuangan.
“Proses ini masih panjang. Kami menunggu keputusan resmi dari partai. Jika sudah ada surat persetujuan pengantar ke DPRD, barulah kami bisa menindaklanjuti ke tahapan berikutnya,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, DPRD belum bisa menjadwalkan pelantikan sebelum seluruh dokumen administratif terpenuhi. Setelah surat dari partai terbit, proses akan dilanjutkan dengan pengusulan ke gubernur dan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum.
“Setelah itu baru masuk ke agenda Badan Musyawarah untuk penjadwalan pelantikan. Jadi memang masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui,” tambahnya.
Terkait target waktu, Andi Faizal menyebut hal tersebut berada di luar kewenangan DPRD. Menurutnya, penentuan calon pengganti sepenuhnya menjadi hak internal partai.
“Tidak ada batas waktu pasti dari kami. Itu kewenangan partai. Kami tentu berharap prosesnya bisa segera selesai, agar kelembagaan DPRD kembali lengkap dan optimal,” jelasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya efektivitas kerja lembaga legislatif, yang idealnya diisi secara penuh oleh anggota. Namun demikian, ia menekankan bahwa proses PAW tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Penulis Syakurah
Editor: Yusva Alam




